NUSANTARA1.ID – Agar tak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat, pengusutan tuntas teror kepala babi dan bangkai tikus ke media Tempo oleh aparat penegak hukum harus transparan.
Ini ditegaskan anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal melihat teror ini bukan hanya ancaman terhadap pers. Namun juga terhadap masyarakat untuk memperoleh pemberitaan yang berkualitas, independen dan terpercaya.
“Kami minta kepolisian mengusut dengan cepat dan tepat siapa yang menjadi dalang teror yang diterima redaksi Tempo,” kata Syamsu Rizal kepada wartawan, Selasa (25/3).
Syamsu Rizal mengingatkan bahwa menghalang-halangi kerja jurnalistik mendapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Syamsu Rizal juga meminta Dewan Pers untuk terlibat dalam pengusutan kasus teror ke redaksi Tempo dengan cara menerjunkan Satgas anti kekerasan.
Dewan Pers harus melakukan fungsinya yakni memberikan perlindungan kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.
“Publik harus tahu apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk yang menyebabkan pers bekerja dalam ancaman tanpa ada perlindungan,” kata Syamsu Rizal.
“Pengusutan kasus ini menjadi bukti apakah negara mampu memberikan perlindungan terhadap pers atau negara tak mampu memberikan perlindungan terhadap pers,” tegasnya. (*)