NUSANTARA1.ID – Pria berinisial AS (54) warga Kota Gorontalo terpaksa harus meringkuk di tahanan Polresta Gorontalo Kota. Pria paruh baya ini diringkus polisi atas tudingan melecehkan empat anak di bawah umur.
Menurut Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Polisi Dr. Ade Permana,S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K, pencabulan tersebut terungkap setelah NM, ibu seorang ibu dari empat korban melaporkan kejadiannya di SPKT Polresta Gorontalo Kota pada Jumat (24/3).
Menerima laporan masyarakat tersebut Tim Resmob Rajawali yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Aipda Fajar Milama langsung melakukan interogasi pada saksi-saksi dan korban dimana terduga pelaku perbuatan cabul mengarah pada AS.

Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, bahwa setelah mengantongi identitas terduga pelaku, Tim Rajawali langsung bergerak menuju rumah AS dan berhasil mengamankan serta membawa AS ke Polresta Gorontalo Kota.
“Jadi setelah diinterogasi, AS mengakui perbuatannya tersebut dilakukan sejak Januari 2023 pada empat korban. Motifnya adalah dengan memberikan uang sebesar Rp 5.000 hingga Rp 10.000 kepada korban. Selanjutnya mulai meraba-raba daerah sensitif korban,” kata Kompol Leonardo Widharta.
Perlu disampaikan bahwa terdapat dua korban yang usianya 13 tahun, seorang 11 tahun dan seorang lagi 8 tahun. Saat ini AS sudah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (*)