nusantara1.id, GORONTALO – Wacana bahwa Fraksi Para Bintang di DPRD Gorontalo Utara bakal bubar, nampaknya sulit terwujud. Pasalnya, regulasi tak mengcover adanya pembubaran fraksi dan justru fraksi itu dibentuk untuk lima tahun.
“Tidak bisa. Tidak ada yang namanya fraksi bubar,” tegas Wakil ketua DPRD Gorontalo Utara, Hamzah Sidik.
Dirinya lantas menjelaskan, fraksi telah diterapkan sejak awal periode DPRD, sehingga untuk bubarnya satu fraksi itu tidak bisa. Artinya, fraksi dibentuk dan ditetapkan untuk sepanjang satu periode atau lima tahun. Pembentukan fraksi telah diatur dalam tata tertib DPRD.
Sementara itu, Tim Pakar DPRD Gorontalo Utara, Rahmat Lamadji menjelaskan bahwa regulasi soal pembubaran fraksi semuanya sudah diatur. Termasuk didalamnya seorang legislator akan pindah fraksi.
“Jadi, ketika ada yang ingin pindah fraksi itu boleh selama keanggotaan fraksi yang ditinggalkan jumlahnya masih memenuhi syarat terbentuknya satu fraksi yakni 3 kursi,” kata Rahmat Lamadji.
Artinya, jika legislator PKS dan Partai Hanura tinggalkan Fraksi Para Bintang, sah-sah saja, karena yang ditinggalkan masih 4 kursi. Keempat kursi tersebut, masing-masing dua kursi dari PPP dan Partai Gerindra.
“Jika legislator Partai Gerindra yang menyatakan ingin keluar juga, maka ini tidak boleh, karena yang terpisah nantinya tinggal 2 kursi dari PPP,” jelasnya.
Secara otomatis ini tidak bisa dilakukan. Namun kata Rahmat Lamadji, jika ini terjadi maka yang perlu diubah adalah tata tertib DPRD yang mengatur soal fraksi gabungan.
“Perubahan tata tertib DPRD tersebut dapat dilakukan jika diusulkan oleh 5 (lima) anggota DPRD,” ungkapnya.
Sikap atas masing-masing anggota DPRD yang mewakili partainya tersebut harus mendapatkan perlakuan yang sama, baik itu PKS, Hanura, maupun Gerindra. Jika semua menyurat dan menyatakan pindah fraksi dan pimpinan melihat bahwa yang ditinggalkan tidak lagi mencukupi syarat sebuah fraksi, maka ini pastinya akan diseriusi atau bahkan bisa saja ditolak,
“Namun itu kembali lagi kepada dinamika yang akan terjadi, karena mereka memiliki hak untuk bersikap, dan ini yang saya sampaikan dari sisi regulasinya,” kuncinya. (*)

![024 Tomohn Bupati Bone Bolango Ismet Mile dan Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk saat menandatangani PKS [foto:dok/kominfo]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/04/024-Tomohn-200x112.jpg)

![Darwin Romy Sjahrain Asisten II Setda Kabupaten Gorontalo, Darwin Romy Sjahrain. [foto:juna/nusantara1]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/04/Darwin-Romy-Sjahrain-200x112.jpg)
![023 MTQ Sekda Sekda Bone Bolango, Iwan MUstapa saat memberi sambutan pada pembukaan MTQ, Senin 20 April 2026 di Suwawa [foto:dok/kominfo]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/04/023-MTQ-Sekda-200x112.jpg)
![Sekolah Kondisi kelas di SDN 18 Telaga Biru dengan atap sudah bocor. [foto:juna/nusantara1]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/04/Sekolah-200x112.jpg)
![022 Apel TKA SD Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Bone Bolango, Udin Kuku saat memimpin apel pembukaan TKA di SDN 15 Kabila [foto:dok/kominfo]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/04/022-Apel-TKA-SD-200x112.jpg)

