DPRD Kabupaten Gorontalo Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah Non Pajak

Rapat Banggar bersama TAPD terkait hasil evaluasi Ranperda Perubahan oleh gubernur. [foto:juna/nusantara1]
Rapat Banggar bersama TAPD terkait hasil evaluasi Ranperda Perubahan oleh gubernur. [foto:juna/nusantara1]

NUSANTARA1.ID – Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Jayusdi Rivai menegaskan pentingnya target realistis dalam memaksimalkan pendapatan daerah tanpa bergantung pada kenaikan sektor pajak. 

Hal ini disampaikannya dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait hasil evaluasi gubernur atas ranperda perubahan APBD tahun anggaran 2025, yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Usira, di ruang rapat paripurna, Selasa 19 Agustus 2025.

Jayusdi mengungkapkan, target pendapatan harus berkaca pada capaian sebelumnya. Sebagai contoh, pada 2024 Kabupaten Gorontalo pernah menetapkan target sekitar Rp 45 miliar.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, salah satu potensi yang bisa dimaksimalkan adalah dana bagi hasil dari perusahaan besar yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gorontalo.

“Pendapatan daerah tidak selalu harus bertumpu pada pajak. Kita ingin mengoptimalkan pendapatan dari sektor usaha yang beroperasi di daerah, misalnya melalui hibah atau dana bagi hasil. Dengan begitu, kontribusi perusahaan bisa dimanfaatkan untuk mendukung program-program pembangunan yang sudah direncanakan dalam RPJMD,” jelasnya.

Ia menambahkan, perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Gorontalo seharusnya memberikan manfaat nyata bagi daerah. Keuntungan yang mereka peroleh, kata Jayusdi, perlu dikembalikan dalam bentuk kontribusi untuk masyarakat dan pembangunan daerah.

“Prinsipnya, mereka beroperasi di Kabupaten Gorontalo, mengambil keuntungan dari sini, sehingga sudah seharusnya ada timbal balik yang bisa digunakan untuk kepentingan daerah,” pungkasnya. (*)

Pos terkait