Ingin TPP Segera Cair, Segera Lengkapi Dokumen 

Tim SAKIP Kabupaten Kepulauan Sangihe. [foto:ist]
Tim SAKIP Kabupaten Kepulauan Sangihe. [foto:ist]

NUSANTARA1.ID – Kabag Organisasi dan Tata Laksana, Setda Kabupaten Kepulauan Sangihe, Ellen S. Ali, meminta agar segera melengkapi dokumen untuk pencairan TPP bagi ASN. 

Penegasan tersebut disampaikan oleh Ellen S. Ali menanggapi adanya beberapa keluhan ASN yang menganggap syarat untuk pembayaran TPP terlalu ribet dan banyak yang harus dipenuhi. 

Dijelaskan oleh Kabag Ortal tersebut bahwa dalam pemenuhan realisasi untuk pembayaran TPP ada empat (4) dokumen yang harus dipenuhi dan itu wajib hukumnya. 

Bacaan Lainnya

“Diantaranya Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) kemudian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan ada juga Laporan Keuangan” terangnya.

Sebenarnya jika disadari secara bersama kata Ellen, proses untuk melengkapi dokumen ini berulang setiap tahunnya, hanya saja ketika setiap OPD disiplin dalam administrasi, hal ini tidak akan menjadi ribet dan berlarut-larut.

“Dari Desember 2024 telah disurati agar dokumen yang dibutuhkan tersebut agar segera dibuat dan diserahkan pada minggu keempat Januari 2025. Namun sampai dengan waktu yang ditentukan belum ada yang masuk satupun,” tegasnya.

Jika berbicara soal kepentingan, sama halnya juga dengan Bagian Ortal, sama-sama harus menyiapkan, karena berbicara TPP bukan kepentingan sebagian ASN atau OPD namun kepentingan bersama. 

Untuk dokumen yang harus disiapkan itu sudah ada di OPD masing-masing kata Ellen, seperti LKjIP itu ada 32 dokumen yang harus disiapkan dan itu sebenarnya OPD masing-masing sudah mengetahuinya. 

“Saat ini sudah ada tim SAKIP yang dibentuk dan anggotanya lintas OPD, dan juga jadwal asistensi telah diberikan. Ketika selesai, dokumen tersebut di upload lewat aplikasi SISAKAENG dan setelahnya diasistensi,” ujarnya.

Nantinya dari hasil asistensi tersebut akan disampaikan mana saja yang harus diperbaiki, mana yang harus ditambahkan atau mana yang belum. 

“Hingga Rabu (26/2) sebanyak 25 OPD yang telah selesai diasistensi, dan sisanya itu akan dikebut sampai Kamis (27/2). Karena setelahnya sudah masuk jadwal kecamatan,” paparnya.

Nantinya ketika semua dokumen selesai diasistensi dan dinyatakan lengkap itu akan segera di acc dan ditandatangani. Ellen menegaskan bahwa untuk tahun ini mereka sangat ketat, karena tidak mau kecolongan lagi. 

“Karena pengalaman tahun kemarin ada yang diminta diperbaiki, namun mereka tidak melakukan, sehingga ini menjadi catatan tersendiri dan sebenarnya menghambat,” jelasnya.

Dokumen yang dimintakan ini juga kata Ellen itu nantinya akan menjadi laporan ke MenPAN sebagai laporan daerah. Dan untuk kepentingan laporan ini, sesuai dengan surat dari MenPAN itu harus selesai sampai dengan 27 Maret 2025. 

“Jadi disini kami tegaskan bahwa pemenuhan dokumen ini bukan hanya sekedar untuk TPP namun juga ada kepentingan daerah terkait dengan kinerja, realisasi program dan sebagainya kepada pemerintah pusat,” tandasnya. (**)

Pos terkait