Dipantau Pakai Teknologi, ASN Diyakini Tak Akan Long Weekend saat WFH

Ilustrasi. Setiap Jumat, pemerintah berlakukan WFH untuk ASN pusat dan daerah [foto:dok]
Ilustrasi. Setiap Jumat, pemerintah berlakukan WFH untuk ASN pusat dan daerah [foto:dok]

NUSANTARA1.ID – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Tito menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak boleh disalahgunakan menjadi kesempatan memperpanjang waktu libur.

Pemerintah ingin memastikan ASN tetap menjalankan tugasnya secara optimal meskipun bekerja dari luar kantor.

Bacaan Lainnya

Untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan, pengawasan akan dilakukan dengan memanfaatkan teknologi geo-location, seperti yang pernah diterapkan saat masa pandemi Covid-19.

Dengan sistem itu, keberadaan ASN dapat dipantau selama jam kerja berlangsung.

“Kami bisa meyakinkan bahwa untuk meyakinkan bahwa ASN itu benar-benar melaksanakan working from home dan kemudian handphone mereka juga diminta untuk aktif, sehingga dapat diketahui lokasinya melalui geo-location,” kata Tito, pada Kamis (2/4).

Pegawai yang berkaitan langsung dengan layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

Layanan tersebut mencakup sektor kedaruratan, ketertiban umum, kebersihan, persampahan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, hingga pendapatan daerah.

Di tingkat pemerintahan daerah, camat, dan lurah juga termasuk yang tidak mendapatkan kebijakan WFH.

Mereka tetap harus hadir dan menjalankan tugas dari kantor demi memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

“Camat dan lurah juga itu dikecualikan artinya tetap melaksanakan working from office,” kata dia.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini akan terus dipantau dan dievaluasi.

Dalam dua bulan ke depan, pelaksanaan WFH akan dikaji untuk melihat efektivitasnya, terutama dalam mendukung efisiensi energi dan kinerja ASN.

Selanjutnya, pemerintah daerah juga akan diminta menyampaikan laporan rutin setiap bulan terkait dampak dan efisiensi yang dihasilkan dari kebijakan tersebut.

Dengan evaluasi berkelanjutan, pemerintah berharap transformasi budaya kerja ini benar-benar membawa perubahan positif tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. (*)

Pos terkait