NUSANTARA1.ID – Melalui konferensi pers yang diadakan pada Kamis (25/7) Bawaslu Kota Gorontalo memaparkan hasil pengawasan mereka terhadap tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, khususnya pada sub tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit).
Dalam kegiatan ini, Bawaslu mengungkapkan adanya 51 saran perbaikan yang telah disampaikan kepada Komisis Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo.
Sebagaimana yang dipaparkan oleh anggota Bawaslu Kota Gorontalo, yang juga Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Herlina Antu, terdapat dua jenis saran yang diberikan, yaitu 49 saran disampaikan secara lisan dan 2 saran disampaikan secara tertulis.
“Dari total 51 saran perbaikan, 49 diantaranya disampaikan secara lisan, sedangkan 2 saran lainnya dalam bentuk tertulis. Saran-saran ini kami ajukan untuk mengatasi berbagai masalah yang ditemukan dalam proses Coklit,” jelasnya.
Herlina juga mengungkapkan bahwa Bawaslu telah menggunakan berbagai metode pengawasan dalam proses Coklit, termasuk pengawasan langsung dan uji petik.
“Metode ini memungkinkan kami untuk mendeteksi masalah dan memastikan bahwa proses pemutakhiran data dilakukan dengan standar yang tinggi,” tambahnya.
Kemudian seluruh data pengawasan yang dikumpulkan oleh Bawaslu akan disusun dalam bentuk laporan yang komprehensif.
Dimana laporan ini akan mencakup informasi mengenai pemilih yang telah memenuhi syarat namun belum terdaftar dan pemilih yang tidak memenuhi syarat namun masih terdaftar dalam daftar pemilih. (*)