Pemerintah Diminta Menetapkan Kawasan Usaha Tani 

Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Hendra Abdul. (Foto: Ist)
Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Hendra Abdul. (Foto: Ist)

NUSANTARA1.ID – Guna mendukung rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pemberdayaan dan perlindungan petani yang kini tengah digodok DPRD Kabupaten Gorontalo, pemerintah daerah setempat wajib menetapkan kawasan usaha tani. 

Sebagaimana disampaikan Ketua Pansus, Hendra Abdul, setelah beberapa waktu lalu membahas Ranperda tersebut.

Ia mengatakan, dengan ranperda ini banyak persoalan petani yang muncul dan itu semua perlu diatur dalam sebuah ranperda untuk ditetapkan menjadi perda. 

Bacaan Lainnya

Seperti halnya ketidaksediaan kawasan usaha tani, kemudian tidak adanya jaminan pemasaran produk-produk pertanian, seperti tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan. 

Sehingga sudah saatnya pemerintah menentukan kawasan usaha tani, karena sampai saat ini petani belum punya kawasan usaha tani yang benar-benar untuk dimaksimalkan. 

“Sehingga belum dipetakan mana yang menjadi kawasan usaha tani,” ungkap Hendra. 

Lanjut kata dia, selain belum adanya kawasan usaha tani, jaminan pemasaran produk pertanian pun tak terakomodir dengan baik, petani tidak ada jaminan pemasaran produknya. 

“Dengan adanya rancangan ranperda ini bisa melindungi petani dan juga memberikan ruang pemberdayaan bagi petani terkait hasil pertaniannya,” jelas Hendra Abdul.

Ditambahkan, selain dua masalah tersebut, terkait pemberdayaan petani juga merupakan satu kendala.

Sehingga upaya pemberdayaan petani bisa dilakukan dengan melakukan pelatihan secara continue, penguatan kelembagaan dengan membentuk komite perlindungan dan pemberdayaan petani dan membentuk satgas petani serta perlu melakukan penelitian tentang perilaku petani. 

“Selain itu masih banyak lagi masalah yang muncul dan dikeluhkan petani,” kuncinya. (*)

Pos terkait