NUSANTARA1.ID – Salah satu poin menarik yang muncul dalam pembahasan Perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah usulan mengenai kewajiban adanya rekomendasi dari lembaga adat bagi calon Kepala Desa, dan juga keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam keanggotaan BPD.
Terkait dengan hal tersebut, Anggota DPRD Gorut, Hendra Nurdin, menegaskan bahwa usulan mengenai kewajiban adanya rekomendasi dari lembaga adat bagi calon Kepala Desa, bertujuan agar pemimpin di tingkat desa benar-benar sosok yang memahami dan menjunjung tinggi nilai-nilai lokal.
“Ini penting untuk memastikan calon tersebut menjunjung tinggi adat istiadat dan sopan santun, sehingga usulan salah satu syarat, harus ada rekomendasi dari lembaga adat untuk calon kepala desa,” kata Hendra.
Tentunya poin ini belum bersifat final kata Hendra. Kaki masih mengembalikannya lagi kepada Pemda untuk dikaji dan disempurnakan tekni dan syaratnya.
Lanjut dikatakan pembahasan soal keterwakilan perempuan 30 persen menjadi dilematis ketika di lapangan. Aturan mewajibkan adanya perwakilan perempuan, namun hasil pilihan langsung masyarakat seringkali tidak memenuhi kuota tersebut.
“Misalnya dari 5 anggota BPD, wajib ada 2 perempuan. Persoalannya, kalau mereka dipilih masyarakat tapi tidak ada perempuan yang terpilih, bagaimana memenuhi kuota itu,” tanya Hendra.
Sehingga ada wacana untuk menerapkan dua jenis Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam pemilihan BPD yakni TPS Umum untuk pemilihan anggota BPD secara keseluruhan oleh masyarakat dan TPS Khusus yang diperuntukkan khusus bagi calon anggota BPD perempuan guna menjamin keterwakilan gender.
“Namun semua itu kami kembalikan ke pemerintah daerah bagaimana baiknya. Agar ketika Perda ini rampung dan dijalankan, dapat teraplikasikan dengan maksimal nantinya,” tandasnya. (*)
![ILustrasi Ilustrasi figur perempuan [foto:dok]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/03/ILustrasi.jpg)


![006 Investor Rapat koordinasi Komisi II DPRD bersama Dinas DPMPTSP Kabupaten Gorontalo. [foto:juna/nusantara1]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/05/006-Investor-200x112.jpg)
![IKN DPR RI meminta infastruktur IKN tetap dimanfaatkan meskipun belum menjadi ibu kota [foto:nusantara1]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2025/09/IKN-200x112.jpg)
![Rizal Bagja Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Mohamad Rizal Badja. [foto:ist]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2024/12/Rizal-Bagja-200x112.jpeg)


