nusantara1.id, GORONTALO – Diakui oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) 3 (tiga), Aryati Polapa, bahwa pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) memakan waktu yang cukup lama, sejak tahun 2022 kemarin hingga kini tahun 2023 belum selesai.
“Perda perubahan ini menjadi beban Pansus ini sejak tahun lalu, begitu panjang waktu yang kita gunakan,” ungkap Ketua Pansus, Aryati Polapa.
Memang kata Aryati polapa, pihaknya dalam melaksanakan tugas tersebut juga tetap memperhatikan berbagai aspek dan ini juga sesuai dengan petunjuk dari pimpinan, bahwa dalam pelaksanaan jangan instan atau yang penting selesai dilaksanakan.
“Sesuai petunjuk pimpinan, jangan instan,” tegasnya.
Memang disadari bahwa waktu yang dibutuhkan dalam proses ini kata Aryati cukup lama, namun juga tetap memperhatikan prosedurnya agar tidak ada yang terlewati.
“Dan juga kita berharap referensi terkait dengan produk hukum ini lengkap dan sumbernya tidak hanya satu saja, namun diambil dari berbagai sumber,” jelasnya.
Terkait dengan Perda nomor 10 tahun 2017 sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2019 sebagai perubahan ke 2 atas PP nomor 43 tahun 2019 yang mengacu pada undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Aryati menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan studi komparasi ke beberapa daerah terkait dengan penghasilan tetap.
“Tapi anehnya kita yang paling tinggi penghasilan tetapnya. Terakhir kita pergi ke 3 kementrian dan dipimpin langsung oleh pimpinan, seperti ke Kemendagri, Kementerian Desa PDTT, dan Kemenkumham,” kata Aryati Polapa.
Dari hasil konsultasi dengan beberapa kementerian, ditegaskan harus diubah karena ada regulasi yang mengaturnya.
“Tentunya dalam perubahan ini kita tidak bisa kebablasan, artinya jangan sampai persentasenya tidak terkontrol, sehingga menimbulkan tidak seimbang antara neraca pendapatan dan belanja daerah,” tandas Aryati Polapa. (*)