NUSANTARA1.ID – Polres Gorontalo Kota berhasil meringkus seorang pria lansia berinisial SP (60) dengan dugaan kasus kejahatan terhadap anak di bawah umur.
SP merupakan warga Kelurahan Pauwo, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, diringkus polisi lantaran diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang balita perempuan mawar yang baru berusia 3 tahun 9 bulan.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, SIK, mengonfirmasi penahanan tersangka menyusul Laporan Polisi Nomor: LP/B/158/VII/2026/SPKT/POLRESTA GORONTALO KOTA tertanggal 04 Juni 2026 yang diajukan oleh ibu kandung korban.
Peristiwa tragis ini diketahui terjadi pada Senin, 1 Juni 2026, bertempat di Penginapan Sinta yang berlokasi di Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.
Melalui keterangan tertulisnya, Kanit PPA Ipda Aristia Gani menjelaskan, hasil pemeriksaan penyidik dan keterangan saksi-saksi, kasus ini terungkap ketika ibu korban berinisial MI sedang mencari keberadaan putrinya di sekitar area Penginapan Sinta, tempat mereka menetap sementara.
Selanjutnya, MI mendapati anaknya berada di dalam Kamar Nomor 7 bersama tersangka SP. Sang ibu memergoki anaknya tengah duduk di pangkuan tersangka. Saat itu juga, MI melihat SP tengah memeluk, mencium, dan melakukan tindakan asusila terhadap korban.
Beberapa waktu kemudian, saat MI membersihkan korban usai buang air besar, korban menjerit kesakitan pada bagian vitalnya. Sang ibu yang curiga kemudian memeriksa dan mendapati adanya kejanggalan fisik pada area kemaluan korban.
Saat ditanya oleh MI dan saksi lain berinisial AAIP, balita malang tersebut dengan polos menceritakan bahwa tersangka SP telah memasukkan jarinya ke bagian intim korban, yang menyebabkan rasa sakit hingga sempat mengeluarkan darah.
Pihak kepolisian mengungkapkan fakta mengejutkan terkait profil tersangka. Meski dalam proses pemeriksaan SP bersikeras tidak mengakui perbuatannya, rekam jejak kriminalnya menunjukkan hal yang berbeda.
Tersangka SP diketahui merupakan seorang residivis kasus pencabulan sekaligus pembunuhan pada 2008 silam. Atas kejahatan berat di masa lalu tersebut, SP pernah dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 10 tahun. Dalam kasus terbarunya ini, polisi menyimpulkan bahwa motif tersangka murni untuk melampiaskan hawa nafsunya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mencegah tersangka melarikan diri atau mengulangi tindak pidana, Unit PPA Satreskrim Polresta Gorontalo Kota telah mengambil langkah tegas.
Tersangka SP saat ini telah resmi ditahan di rutan kepolisian. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 28 Juli 2026 hingga 16 Agustus 2026.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas perbuatan kejinya terhadap anak di bawah umur, residivis berusia 60 tahun tersebut kini terancam kembali mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (*)

![Narkotik Pilot Upaya penyelundupan narkotika oleh seorang kopilot penerbangan maskapai asing asal Malaysia di Bandara Soetta, berhasil digagalkan oleh Bea Cukai. [foto:dok.rmol]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/08/Narkotik-Pilot-200x112.jpg)

![Staf KPK dan Ayahnya Salah seorang staf KPK dan ayahnya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. [foto:dok/sinpo]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/07/Staf-KPK-dan-Ayahnya-200x112.jpg)
![Ompreng Ilustrasi. Seorang Satpam SPPG diduga mendalangi pencurian 1.700 ompreng MBG di Tangerang Selatan. [foto:dok/kumparang]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/07/Ompreng-200x112.png)
![MBG Bermasalah Ilustrasi. Program MBG rugikan negara sebanyak Rp10,5 triliun per tahun. [foto:dok/ks]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/07/MBG-Bermasalah-200x112.jpg)


