NUSANTARA1.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo mematangkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.
Jumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dipangkas dari 15 menjadi 10 Ranperda agar pembahasan lebih fokus dan berkualitas. Hal itu mengemuka dalam rapat Bapemperda bersama mitra Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Rapat Inogaluma DPRD Provinsi Gorontalo, Senin 14 September 2026.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Syarifudin Bano, mengatakan sebelum menetapkan Propemperda 2027, Bapemperda mengevaluasi capaian Propemperda 2026.
“Dari target yang ada, masih terdapat empat Ranperda yang akan kita tuntaskan dalam beberapa bulan kedepan,” ujar Syarifudin.
Empat Ranperda sisa tersebut menjadi pekerjaan rumah bersama pemerintah dan DPRD, yang berkaitan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Untuk 2027, kata Syarifudin, Bapemperda dan Pemprov Gorontalo sepakat menetapkan 10 Ranperda prioritas. Rinciannya, empat usulan dari Pemerintah Provinsi dan enam usulan inisiatif DPRD Provinsi Gorontalo.
Menurut Syarifudin, pengurangan jumlah bukan berarti mengurangi perhatian terhadap kebutuhan regulasi, melainkan strategi agar produk hukum lebih matang dan efektif.
“Sengaja kami kurangi, supaya kita tidak hanya mengejar banyaknya jumlah Perda. Yang paling penting adalah bagaimana produk hukum yang kita hasilkan benar-benar maksimal, bisa diselesaikan dan memberikan efek serta manfaat terhadap masyarakat,” jelasnya.
Adapun materi Propemperda 2027 yang menjadi perhatian meliputi pengelolaan lingkungan, ketahanan pangan, BUMD, pendidikan, lembaga adat, serta penyesuaian dengan perkembangan regulasi nasional.
Khusus usulan Ranperda investasi, Bapemperda masih meminta penguatan urgensi dari Pemprov.
“Kita masih diskusikan investasi ini. Kita minta penguatan dari Pemprov, sejauh mana urgensi Perda investasi tersebut dan bagaimana kaitannya dengan Perda perizinan yang sementara berjalan. Apalagi sebelumnya kita juga sudah menyelesaikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah,” kata Syarifudin.
Ia menambahkan, jumlah 10 Ranperda tidak bersifat mutlak. DPRD dan Gubernur tetap dapat mengusulkan Ranperda di luar Propemperda apabila terdapat perubahan regulasi yang lebih tinggi atau kebutuhan mendesak sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Prinsipnya, kita ingin perencanaan pembentukan Perda 2027 lebih terukur dan realistis,” pungkasnya. (*)

![018 Komisi III Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo saat turun lapangan guna meninjau progres pembangunan program BSPS. [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/018-Komisi-III-200x112.jpg)
![017 Komisi IV Kunjungan Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, di SPPG Marisa, Pohuwato. [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/017-Komisi-IV-200x112.jpg)
![015 Pertamina Pertemuan Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo dengan Pertamina. [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/015-Pertamina-200x112.jpg)
![014 Komisi I Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo saat turun langsung meninjau kondisi warga yang terdampak kekeringan di Desa Libungo, Suwawa Selatan, Rabu 9 September 2026. [foto:dok/ist]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/014-Komisi-I-200x112.jpg)
![013 Sun Biki Bantuan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, dari Fraksi Partai Golkar, Sun Biki saat menyerahkan bantuan ke PTQ Syifaul Qolby. [foto:dok/pendamping]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/013-Sun-Biki-Bantuan-200x112.jpg)
![011 Bappenas Pertemuan Komisi II dan IV DPRD Provinsi Gorontalo, dengan Bappenas. [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/011-Bappenas-200x112.jpg)

