Sidang Korupsi Kuota Haji, Jokowi Minta Dihadirkan 

Mantan Preswiden RI, Joko Widodo.
Mantan Preswiden RI, Joko Widodo.

NUSANTARA1.ID – Ada yang menarik dari sidang korupsi kuota haji. Yakni, Mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex meminta majelis hakim menghadirkan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk bersaksi.

Menurut kuasa hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, keterangan Jokowi diperlukan untuk menjelaskan pertemuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi terkait tambahan 20.000 kuota haji untuk 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Wa Ode mengatakan yang paling mengetahui tentang kuota tambahan ini ialah Jokowi. Oleh karena itu, dia memohon kepada hakim sesuai ketentuan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

Bacaan Lainnya

“Kami mohon kepada yang mulia untuk bisa memanggil melalui penuntut umum kepada Bapak Joko Widodo,” kata Wa Ode dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 10 September 20026.

Menurut Wa Ode, kehadiran Presiden ketujuh RI Jokowi dalam persidangan penting karena tambahan kuota haji tersebut berkaitan dengan pokok perkara yang sedang diperiksa.

“Bagi kami, sangat-sangat penting karena ini adalah objek daripada perkara ini,” ucapnya.

Permintaan tersebut disampaikan setelah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo memberikan kesaksian dalam persidangan.

Menurut Wa Ode, Dito tidak banyak mengetahui mengenai proses pemberian tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia sehingga keterangan Jokowi diperlukan untuk membuat perkara lebih terang.

“Saksi ini banyak tidak mengetahui, dan yang lebih mengetahui adalah Bapak Joko Widodo sehingga kami tidak bertanya, dan kami mohon kepada Yang Mulia sekiranya untuk dapat memanggil beliau agar perkara ini lebih terang demi kepentingan klien kami dan para terdakwa lainnya,” katanya.

Dalam persidangan yang sama, Dito sebelumnya mengatakan Presiden Jokowi pada Oktober 2023 didampingi Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi.

Dito mengatakan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, tidak menjadi bagian dari delegasi Indonesia dalam kunjungan tersebut.

Dito juga berpandangan pembahasan mengenai tambahan kuota haji kemungkinan berlangsung spontan dalam pertemuan tersebut dan mengatakan Presiden Jokowi tidak memberikan instruksi khusus mengenai pembagian tambahan 20.000 kuota haji.

KPK memulai penyidikan perkara dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.

Dalam perkara tersebut, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba telah menjadi terdakwa.

Keempatnya mulai menjalani persidangan pada 11 Agustus 2026 dan didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 622,09 miliar. (*)

Pos terkait