NUSANTARA1.ID – Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Gorontalo (KPG) berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) jenis Cap Tikus di Dermaga II Pelabuhan Gorontalo (PT Pelindo), Jumat 11 September 2026.
Barang haram tersebut dikemas secara rapi dalam kardus bekas air mineral untuk mengelabui petugas.
berawal sekitar pukul 17.00 WITA saat jajaran Polsek KPG tengah melakukan pengamanan rutin keberangkatan kapal KM Sabuk Nusantara 76 dengan rute tujuan Luwuk, Sulawesi Tengah.
pukul 17.15 WITA, petugas yang terdiri dari AIPDA Halpen Montolalu dan BRIPKA Marswendy Sirenden mencurigai tumpukan kardus di area dermaga. Keduanya melihat tiga kardus air mineral, berada di dekat peti kemas dalam kondisi tersegel rapi.
Polsek KPG sempat melakukan penelusuran dengan bertanya kepada warga dan buruh di sekitar lokasi untuk mencari tahu pemilik barang tersebut. Namun, tidak ada satupun orang di lokasi yang mengaku sebagai pemilik ketiga kardus itu.
Lantaran curiga, petugas Kepolisian bersama dua personel dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta disaksikan para buruh Pelabuhan Gorontalo memutuskan untuk membuka dan memeriksa isi kemasan tersebut.
kemasan dibuka dan diperiksa aroma cairannya, ditemukan minuman keras jenis Cap Tikus yang dikemas dalam botol plastik ukuran 600 ml. Setiap kardus berisi 24 botol, sehingga total barang bukti yang disita mencapai 72 botol atau setara dengan 43,2 liter.
Saat dilakukan pengamanan keberangkatan KM Sabuk Nusantara 76, personel melihat ada tiga kardus air mineral tersegel di dekat tumpukan peti kemas. Setelah ditanyakan ke sekitar lokasi, tidak ada yang mengaku pemiliknya. Saat dibuka bersama petugas KSOP dan disaksikan warga sekitar, ternyata isinya miras jenis Cap Tikus,” kata Kapolsek KPG, Ipda Susanto Otodu.
kuat, miras tersebut hendak diselundupkan dan diperdagangkan ke wilayah Luwuk, Sulawesi Tengah, dengan menumpang kapal tol laut KM Sabuk Nusantara 76. Namun, pemilik barang diduga mengurungkan niatnya untuk memasukkan kardus tersebut ke atas kapal karena ketatnya pengawasan dan pemeriksaan dari aparat gabungan Polri, Lanal, dan KSOP di dermaga.
Pemilik kemungkinan melihat ketatnya arus pemeriksaan petugas gabungan di dermaga, sehingga barang tersebut ditinggalkan begitu saja di dekat peti kemas,” tegas Ipda Susanto.
ini seluruh barang bukti sebanyak 72 botol miras jenis Cap Tikus telah diamankan di Mako Polsek KPG. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengidentifikasi serta memburu pemilik maupun pengirim barang haram tersebut. (*)
![Cap Tikus Tiga dos Miras jenis Cap Tikus diamankan petugas di Pelabuhan Gorontalo. [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/Cap-Tikus.jpg)

![Ahmad Ali Ahmad Ali. [foto:dok/psi]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/Ahmad-Ali-200x112.jpeg)


![Rivaldo Artis Revaldo Fifaldi kembali berurusan dengan polisi terkait kasus Narkoba. [foto:dok/ist]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/08/Rivaldo-200x112.png)
![018 Tahanan Sianida Polda Gorontalo menyerahkan tersangka dugaan penyelundupan sianida ke Kejari Gorontalo Utara. [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/08/018-Tahanan-Sianida-200x112.jpg)

