Paripurna Penyampaian Putusan BK Digelar, Ini Hasilnya

Anggota Badan Kehormatan DPRD Gorontalo Utara, Daud Syarif, saat membacakan laporan di Paripurna [foto:dok/gotimes]
Anggota Badan Kehormatan DPRD Gorontalo Utara, Daud Syarif, saat membacakan laporan di Paripurna [foto:dok/gotimes]

NUSANTARA1.ID – DPRD Gorontalo Utara menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian laporan Badan Kehormatan (BK), di ruang sidang DPRD, Selasa 31 Maret 2026.

BK secara resmi mengumumkan hasil penyelidikan atas dugaan pelanggaran sumpah/janji dan kode etik oleh salah satu anggota DPRD dari Fraksi Partai NasDem, Dheninda Chairunisa.

Laporan dibacakan oleh anggota BK, Daud Syarif, di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, jajaran sekretariat, serta insan pers.

Bacaan Lainnya

Dalam penyampaiannya, BK menegaskan bahwa proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Penanganan aduan ini telah melalui tahapan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi selama 60 hari kerja sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Daud Syarif saat membacakan laporan BK.

Berdasarkan laporan tersebut, perkara bermula dari aduan masyarakat yang diajukan oleh seorang mahasiswa, Jikran Kasadi, pada 5 November 2025 dan diregistrasi pada 10 November 2025 dengan nomor 01/REG/BK-Gorut/XI/2025.

Hasil penyelidikan menyimpulkan bahwa yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik DPRD sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kode Etik.

“Atas hasil pemeriksaan, Badan Kehormatan menyatakan terlapor terbukti melanggar kode etik DPRD,” lanjutnya.

BK kemudian menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis yang dituangkan dalam Keputusan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2026.

“Badan Kehormatan menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada yang bersangkutan,” kata Daud.

Selain itu, BK juga memerintahkan pimpinan DPRD untuk mengumumkan keputusan tersebut dalam rapat paripurna sebagai bagian dari pelaksanaan tata tertib DPRD.

“Pimpinan DPRD diperintahkan untuk mengumumkan keputusan ini dalam rapat paripurna,” tegasnya.

BK menjelaskan bahwa sanksi terhadap anggota DPRD bersifat bertingkat, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga usulan pemberhentian.

“Sanksi yang diberikan mempertimbangkan tingkat pelanggaran, dan dalam perkara ini dijatuhkan teguran tertulis. Keputusan tersebut mulai berlaku sejak 9 Februari 2026,” ujarnya.

Melalui penyampaian ini, BK berharap penegakan kode etik menjadi perhatian bersama dalam menjaga integritas dan marwah lembaga.

“Diharapkan ini menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota DPRD dalam menjaga etika dan kepercayaan publik,” tutupnya. (*)

Pos terkait