NUSANTARA1.ID — Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mengungkap kasus dugaan pertambangan tanpa izin yang dilakukan oleh tiga orang tersangka di Dusun Sembati, Desa Dulupi, Kabupaten Boalemo.
Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin 8 Desember 2025, setelah proses penyelidikan dinyatakan lengkap. Selanjutnya, penyidik akan melakukan penyerahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
“Perkara yang kami tangani adalah dugaan pertambangan tanpa izin dengan tiga orang tersangka,” kata Kombes Pol Maruly Pardede saat diwawancarai awak media.
Ia menjelaskan, aktivitas tambang ilegal tersebut dilakukan di atas lahan milik salah satu tersangka dengan menggunakan alat berat berupa ekskavator untuk melakukan penggalian dan pengambilan mineral logam jenis emas tanpa izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Adapun peran para tersangka yakni NP sebagai pemilik lahan sekaligus pemodal dan pengelola kegiatan, AP sebagai pekerja, serta IP sebagai operator alat berat. Kegiatan pertambangan ilegal tersebut diketahui telah berlangsung selama kurang lebih satu bulan.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan aktivitas pertambangan tersebut. Laporan tersebut kemudian segera ditindaklanjuti oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo.
“Komplain masyarakat langsung kami respons. Dari hasil pendalaman, aktivitas ini baru berjalan sekitar satu bulan,” jelasnya.
Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 158 juntuk Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Para tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ekskavator, mesin dompeng, serta peralatan lain yang digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal.
Kombes Pol Maruly Pardede menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya melihat potensi keuntungan yang diperoleh pelaku, melainkan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
“Dampaknya sangat dirasakan masyarakat, mulai dari sumber air menjadi keruh, lahan pertanian rusak, hingga potensi pencemaran bahan kimia yang membahayakan kesehatan warga,” kuncinya. (*)
![002 Tambang Boalemo Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede saat diwawancarai awak media. [foto:juna/nusantara1]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2025/12/002-Tambang-Boalemo.jpg)
![Wamena Ilustrasi. Perang suku pecah di Wamena, Papua Pegunungan, belasan orang meninggal dunia [foto:dok]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/05/Wamena-200x112.png)
![Narkoba Polisi amankan 11 orang di kampung Narkoba, Samarinda [foto:dok/bareskrim]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/05/Narkoba-200x112.jpeg)

![Kejari Tahan1 Mantan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo berinisial HRA, ditahan Kejari Gorontalo. [foto:ist]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/05/Kejari-Tahan1-200x112.jpg)
![Ilustrasi Kecelakaan Ilustrasi. Kecelakaan di Limboto Barat mengakibatkan seorang siswi meninggal dunia di tempat [foto:dok]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/04/Ilustrasi-Kecelakaan-1-200x112.jpg)


