Narkoba Sasar Penambang, Disuplai dari Sulteng Diedar di Pohuwato

Empat orang yang diduga terlibat penyalahgunaan Narkoba diamankan Polres Pohuwato [foto:dok/humas]
Empat orang yang diduga terlibat penyalahgunaan Narkoba diamankan Polres Pohuwato [foto:dok/humas]

NUSANTARA1.ID – Peredaran Narkoba kini tengah sasar pekerja tambang atau penambang di Pohuwato. Buktinya, Satres Narkoba Polres Pohuwato mengamankan empat orang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa 10 Maret 2026.

Informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan ini berawal dari masyarakat yang diterima Tim Satres Narkoba Polres Pohuwato terkait adanya seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.

Bacaan Lainnya

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Renly Turangan mengatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial SS (27).

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan seorang pria bersama barang bukti diduga sabu,” ujarnya.

Hasil interogasi, SS mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari Sulawesi Tenggara (Sulteng) dan merupakan pesanan tiga rekannya yang berada di lokasi pertambangan.

“Berdasarkan pengakuan tersebut, tim kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan tiga pria lainnya masing-masing berinisial F (24), M (44), dan MK (25) di sebuah camp pekerja tambang,” jelas Iptu Renly Turangan.

Keempat terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

“Barang bukti yang diamankan antara lain satu sachet plastik klip kecil yang diduga berisi sabu, satu bungkus rokok, kaca pyrex, potongan sedotan, potongan plastik bening, penutup botol yang telah dilubangi, tiga korek api gas serta dua unit telepon genggam,” ungkapnya.

Hasil gelar perkara, penyidik Sat Resnarkoba Polres Pohuwato menetapkan keempat terduga pelaku sebagai tersangka. Saat ini para tersangka telah ditahan di Rutan Polres Pohuwato untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (*)

Pos terkait