Pasal Berlapis Bakal Jerat Pelaku Pembunuh Siswi SD di Boalemo 

Pelaku Pembunuhan di Boalemo [foto:dok/humas]
Pelaku Pembunuhan di Boalemo [foto:dok/humas]

NUSANTARA1.ID – Polres Boalemo mengungkap kasus pembunuhan seorang siswi SD berusia 13 tahun di Desa Lito, Kecamatan Paguyaman Pantai. Pelaku, RP alias Oyo (19), warga desa setempat, telah ditangkap dan ditahan sejak 17 Februari 2026. 

Kapolres Boalemo melalui Kasat Reskrim IPTU Nur Wahid Kiay Demak menjelaskan, korban yang bernama Ramna Ilato alias Deis diduga dibujuk keluar rumah oleh pelaku, Ahad 15 Februari 2026.

“Pelaku memberikan sejumlah uang dengan dalih membeli makanan ringan,” ujar IPTU Nurwahid.

Bacaan Lainnya

Penyelidikan mengungkapkan bahwa pelaku dan korban kemudian menuju kawasan mangrove di Desa Bubaa, di mana terjadi tindak kekerasan fisik, pencabulan, dan persetubuhan.

“Pelaku panik dan melakukan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, lalu membuang jenazahnya ke muara sungai,” imbuh Nurwahid.

Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal pembunuhan dalam KUHP, serta pasal pencabulan dan/atau persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau lebih.

Polres Boalemo memastikan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan. Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pasal-pasal yang dikenakan kepada tersangka meliputi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak tentang pencabulan dan persetubuhan terhadap anak. (*)

Pos terkait