Hariyanto Manan Soroti Kurangnya Transparansi Pelayanan di BPN Kabupaten Gorontalo

Kaban Keuangan Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan. [foto:ist/humas]
Kaban Keuangan Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan. [foto:ist/humas]

NUSANTARA1.ID – Kepala Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan, menyampaikan klarifikasi terkait video yang beredar pada 30 Oktober 2025 lalu yang memperlihatkan dirinya memprotes pelayanan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo.

Dalam keterangannya, Hariyanto menegaskan bahwa aksinya tersebut bukan untuk memaksa agar sertifikat tanah segera diterbitkan, melainkan bentuk protes terhadap kurangnya transparansi dalam proses pelayanan di BPN.

“Yang saya protes ini layanannya. Saya tidak memaksakan sertifikat itu terbit, saya menghormati kewenangan BPN. Tapi kenapa informasi bahwa tanah tersebut tidak bisa diterbitkan sertifikatnya baru disampaikan di akhir proses,” ujar Hariyanto saat dikonfirmasi pada Senin 10 November 2025.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, permohonan sertifikat tanah tersebut telah diajukan sejak 8 Juli 2025. Namun, pada 12 Juli sudah keluar hasil penatagunaan tanah yang menyatakan lokasi itu tidak dapat diterbitkan sertifikat karena termasuk lahan pertanian basah (LP2B).

“Masalahnya, hasil itu tidak disampaikan kepada kami sebagai pemohon. Kami masih terus diminta melengkapi dokumen hingga September,” jelasnya.

Hariyanto menuturkan, berita acara penelitian yang menyatakan tidak bisa diterbitkan sertifikat telah ditandatangani pada 24 September 2025. Namun, dokumen itu baru diterimanya pada 3 November saat menjemput kembali berkas permohonan di kantor BPN.

“Kalau memang sejak awal tidak boleh diterbitkan, sampaikan saja secara terbuka. Supaya masyarakat tidak berharap dan tidak perlu lagi bolak-balik mengurus berkas,” tegasnya.

Hariyanto menambahkan, dirinya tidak mempermasalahkan keputusan BPN, tetapi menyoroti aspek pelayanan publik yang dianggap belum transparan.

“Saya tidak mempermasalahkan keputusan, tapi kecewa pada ketidakpastian dan kurangnya keterbukaan informasi,” pungkasnya.

Sementara itu, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo memberikan klarifikasi atas pemberitaan mengenai keluhan tersebut. Kepala BPN Kabupaten Gorontalo, Mega Putri Sari, menegaskan bahwa permohonan pendaftaran SK Pemberian Hak atas nama Hariyanto Manan belum dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Mega menjelaskan, permohonan itu diajukan oleh kuasa pemohon, Umar Ibrahim, dengan nomor berkas 11.173 Tahun 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan Panitia A di lapangan, ditemukan bahwa bidang tanah yang dimohon berada dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Selain itu, di lokasi tersebut telah dibangun rumah permanen, sehingga terjadi alih fungsi LP2B tanpa izin pejabat berwenang. Berdasarkan temuan itu, Panitia A menyimpulkan bahwa BPN tidak dapat menerbitkan rekomendasi maupun sertifikat hak milik atas bidang tanah tersebut,” jelas Mega.

Ia menegaskan, LP2B merupakan lahan pertanian yang dilindungi dan tidak boleh dikurangi luasannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Mega juga mengingatkan bahwa setiap orang perseorangan yang melakukan alih fungsi LP2B tanpa izin dapat dikenai sanksi administrasi maupun pidana, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga satu miliar rupiah.

“BPN Kabupaten Gorontalo tetap berkomitmen menjalankan pelayanan sesuai regulasi dan memastikan setiap proses permohonan pertanahan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Pos terkait