Terkait Kawasan Hutan dan Aktivitas Pertambangan, Komisi II Konsultasi ke Kemenhut

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto (kemeja putih) saat menyerahkan cinderamata ke Direktur Pendayagunaan Sumber Daya dan Pengamanan Hutan, Suharyono. [foto:iat/humas]
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto (kemeja putih) saat menyerahkan cinderamata ke Direktur Pendayagunaan Sumber Daya dan Pengamanan Hutan, Suharyono. [foto:iat/humas]

NUSANTARA1.ID – Guna mengetahui lebih banyak tentang perlindungan kawasan hutan dan aktivitas pertambangan, Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo konsultasi ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Rombongan dipimpin langsung Ketua Komisi II, Mikson Yapanto diterima oleh Direktur Pendayagunaan Sumber Daya dan Pengamanan Hutan, Suharyono, yang didampingi Kasubdit Pemberdayaan Pembinaan Hukum, Kamis 6 November 2025.

Berdasarkan keterangan tertulis, Komisi II menerima informasi bahwa ini Direktorat Jenderal Penegakan Hukum sedang melaksanakan berbagai upaya dalam menegakkan pihak-pihak yang secara nyata melakukan kegiatan-kegiatan yang merusak hutan.

Bacaan Lainnya

Tim intelijen dari Kemenhut sudah diturunkan ke wilayah Provinsi Gorontalo, terutama ke wilayah Kabupaten Pohuwato. Alasannya, pihak Kemenhut sudah mendapatkan info-info terkait kerusakan hutan di Pohuwato.

“Hasil investigasi awal memang telah ditemukan banyak terjadinya kerusakan hutan di Pohuwato yang dapat dibuktikan dengan banyaknya alat-alat berat yang dipakai pada aktivitas pertambangan,” kata Suharyono.

Lanjut katanya, melihat fenomena banyaknya alat berat, maka cukup menjadikan kesimpulan awal bahwa kegiatan pertambangan ini dilakukan oleh orang-orang yang memiliki modal cukup besar.

“Pihak Kemenhut menggandeng aparat penegak hukum dalam upaya perlindungan hutan dan penegakan hukum bagi para pelanggar. Kemenhut juga berharap agar DPRD dapat melakukan upaya-upaya politiknya dalam mencegah terjadinya kerusakan hutan,” tegasnya.

Hal lain yang menjadi topik pembicaraan yakni aspirasi pelebaran jalan di wilayah Hutan Lindung Taman Bogani Nani Wartabone. Meskipun itu bukan kewenangan Direktorat Penegakan Hukum, akan tetapi hal ini belum dapat diizinkan jika pelebaran itu lebih dari 2 meter.

“Ini akan berdampak pada terbukanya resiko dalam perusakan hutan. Disarankan agar dapat melakukan konsultasi ke direktorat terkait dan dapat melakukan studi komparasi ke wilayah hutan lindung seperti Taman Nasional Halimun dalam upaya pemanfaatan hutan lindung yang tidak merusak hutan itu sendiri,” kata Mikson Yapanto.

Masih pada kesempatan yang sama, MIkson Yapanto mengungkapkan bahwa pada pertemuan itu, Komisi II disarankan agar ke Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Ditjen PSKL).

“Ini untuk menangani perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan. Fokus utamanya adalah memberdayakan masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat untuk mengelola hutan secara lestari demi meningkatkan kesejahteraan mereka, menjaga keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya,” kuncinya. (*)

Pos terkait