NUSANTARA1.ID – Upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir terus menjadi perhatian serius di Provinsi Gorontalo.
Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk membahas peluang realisasi program nasional 1.000 unit Kampung Nelayan Merah Putih.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, menyebutkan hasil pertemuan tersebut menjadi langkah strategis agar Gorontalo tidak tertinggal.
“Pemerintah pusat sudah memastikan Gorontalo disiapkan masuk dalam tahap pertama pelaksanaan program ini pada tahun 2025,” ungkap Mikson, Kamis, 9 Oktober 2025
Ia menekankan agar pemerintah kabupaten dan kota segera menuntaskan administrasi serta pendataan calon penerima. Hal ini menjadi syarat utama agar program dapat dijalankan tepat waktu.
“Kami minta pemerintah daerah segera menuntaskan administrasi. Karena pada tahun 2026, Kementerian menargetkan tambahan 1.000 unit rumah nelayan khusus untuk Gorontalo,” jelasnya.
Menurut Mikson, program Kampung Nelayan Merah Putih tidak hanya membangun rumah layak huni, tetapi juga mencakup pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir. Nelayan akan didukung dengan sarana usaha dan akses pasar yang lebih baik.
“DPRD bersama pemerintah daerah berkomitmen mengawal seluruh proses agar program ini benar-benar membawa dampak nyata bagi masyarakat,” tegas Mikson.
Dengan Gorontalo yang masuk dalam tahap awal program nasional ini, diharapkan sektor kelautan dan perikanan semakin berkembang dan menjadi motor penggerak ekonomi pesisir. (*)
![Rumah Nelayan Kunjungan Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo ke Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait rumah nelayan. [foto:ist/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2025/10/Rumah-Nelayan.png)

![008 RS AInun Komisi III Pimpinan dan anggota Komisi III saat kunjungan ke RSUD dr. Hasri Ainun Habibie. [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/008-RS-AInun-Komisi-III-200x112.jpg)
![007 Paripurna Perda Pajak Penandatanganan persetujuan Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menjadi Perda oleh Ketua DPRD dan Gubernur Gorontalo. [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/007-Paripurna-Perda-Pajak-200x112.jpg)
![Sitti Nurayin Sompie Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Sitti Nurayin Sompie. [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/Sitti-Nurayin-Sompie-200x112.jpeg)
![006 Komisi IV Monitoring Anggota Komisi IV saat monitoring bantuan pokir di Masjid Durrat Al Fairuz, Desa Pantungo, Kecamatan Telaga. [foto:dok]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/006-Komisi-IV-Monitoring-200x112.jpg)
![004 Bantuan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus MT. Mopili, bersama jajaran gubernur pada penyerahan bantuan. [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/004-Bantuan-200x112.jpg)

