DPRD Dorong Penyelesaian Masalah Limbah dan Kebisingan Pabrik 

RDP Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo terkait permasalahan limbah pabrik di tabongo. [foto:juna/nusantara1]
RDP Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo terkait permasalahan limbah pabrik di tabongo. [foto:juna/nusantara1]

NUSANTARA1.ID – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo, Safrudin Hanasi, menegaskan perlunya solusi yang adil bagi semua pihak dalam menyelesaikan keluhan warga terhadap aktivitas Pabrik Tepung Kelapa CV Star Bio di Desa Tabongo Timur, Kecamatan Tabongo. 

Hal ini disampaikannya usai memimpin rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat DPRD, Senin 6 Oktober 2025.

Safrudin menuturkan, pihaknya tidak ingin muncul kesan bahwa DPRD mempersulit investor. Namun, ia menegaskan perusahaan harus mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk terkait pengelolaan limbah dan tingkat kebisingan.

Bacaan Lainnya

“Kami mendorong perusahaan untuk segera mengidentifikasi dan menindaklanjuti keluhan masyarakat, terutama soal kebisingan. Kalau bisa, volume suara mesin diturunkan. Untuk limbah, mereka sudah membangun bak pengolahan, mudah-mudahan bisa lebih baik lagi,” ujar Safrudin.

Ia menambahkan, DPRD akan kembali melakukan kunjungan lapangan setelah perusahaan menunjukkan perbaikan signifikan terhadap dua persoalan utama yang dikeluhkan warga, yaitu pencemaran lingkungan dan kebisingan.

“Percuma juga kita turun, tetapi keluhan warga belum dibenahi. Kami ingin ketika turun nanti, sudah ada langkah yang nyata dari perusahaan,” tegasnya.

Safrudin mengungkapkan bahwa kunjungan lapangan mendatang akan melibatkan instansi terkait dan tenaga ahli untuk memastikan pengelolaan limbah dan tingkat kebisingan pabrik sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Pabrik tepung kelapa itu diketahui mulai beroperasi pada awal 2010-an. Namun, pada 2013, pemerintah daerah sempat menutupnya karena dugaan pencemaran lingkungan. Meski sempat melakukan perbaikan teknis dan kembali beroperasi, keluhan warga mengenai sumur tercemar, bau menyengat, dan kebisingan mesin masih terus terjadi hingga kini.

Dalam RDP tersebut, sejumlah warga menyampaikan keresahan mereka secara langsung. Rostin Paramata, seorang lansia yang rumahnya berdempetan dengan pabrik, mengaku kehidupannya sangat terganggu sejak pabrik beroperasi.

“Pindahkan saja perusahaan. Sumur saya sudah terkena limbah dan suaranya bising. Tak ada yang saya mau, hanya pindahkan saja,” kata Rostin tegas di hadapan anggota dewan.

Keluhan warga diperkuat oleh Forum Pembela Rakyat Wilayah Provinsi Gorontalo. Ketua Umumnya, Rahman Patingki, menilai keberadaan pabrik sejak awal tidak tepat karena lokasinya yang terlalu dekat dengan permukiman.

“Pabrik ini terlalu dekat dengan rumah warga. Dulu juga sudah pernah ditutup karena masalah lingkungan. Kalau sekarang dipaksakan beroperasi lagi di lokasi yang sama, masalah pasti akan terus berulang,” ujarnya.

DPRD Kabupaten Gorontalo berharap langkah perbaikan yang dilakukan perusahaan dapat meredam keresahan masyarakat sekaligus memastikan kelanjutan investasi yang sesuai dengan ketentuan lingkungan. (*)

Pos terkait