NUSANTARA1.ID – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo tetap menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Wahyudin Moridu meski yang bersangkutan tidak hadir.
Wakil Ketua BK, Umar Karim, mengatakan sidang tersebut berlangsung Senin 22 September 2025 dan diputuskan berjalan secara in absensia (tanpa kehadiran terduga pelanggar).
“Meskipun yang bersangkutan tidak hadir, persidangan tetap kami laksanakan sesuai tata beracara BK DPRD Provinsi Gorontalo,” jelas Umar.
Sidang tersebut dinyatakan kuorum karena dihadiri Ketua BK, Fikram Salilama, Wakil Ketua, Umar Karim, dan anggota BK, Ekhwan Ahmad.
Sementara, dua anggota lainnya, Hamzah Idrus dan Hamzah Isa, berhalangan hadir karena sedang berada di luar daerah.
“Kuorum sudah terpenuhi sehingga sidang bisa berjalan. Kami tetap menegakkan aturan tanpa menunggu kehadiran yang bersangkutan,” tambah Umar.
![Sidang Etik DPRD Sidang etik yang dilaksanakan Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo, Senin 22 September 2025. [foto: fikarbuntuan/nusantara1]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2025/09/dddf5a35-5dec-4714-928f-b43dd7a8ee83.jpeg)


![006 Investor Rapat koordinasi Komisi II DPRD bersama Dinas DPMPTSP Kabupaten Gorontalo. [foto:juna/nusantara1]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/05/006-Investor-200x112.jpg)
![IKN DPR RI meminta infastruktur IKN tetap dimanfaatkan meskipun belum menjadi ibu kota [foto:nusantara1]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2025/09/IKN-200x112.jpg)
![Rizal Bagja Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Mohamad Rizal Badja. [foto:ist]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2024/12/Rizal-Bagja-200x112.jpeg)


