Badan Kehormatan Pecat Wahyudin Moridu dari Anggota DPRD 

Badan Kehormatan DPRD provinsi Gorontalo memecat Wahyudin Moridu. [foto:ist}
Badan Kehormatan DPRD provinsi Gorontalo memecat Wahyudin Moridu. [foto:ist}

NUSANTARA1.ID – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo resmi memutuskan pemberhentian Wahyudin Moridu dari keanggotaan DPRD. Keputusan itu diumumkan pada rapat paripurna DPRD, Senin sore 22 September 2025.

Wakil Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, mengatakan putusan diambil setelah BK menguji tiga alat bukti yang dinilai cukup kuat.

“Seluruh anggota BK sepakat, tidak ada dissenting opinion. Saudara Wahyudin Moridu terbukti melanggar kode etik dan sumpah janji sebagai anggota DPRD,” tegas Umar.

Bacaan Lainnya

Putusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan dan dibacakan resmi dalam rapat paripurna.

“Putusan BK ini disampaikan ke partai politik untuk ditindaklanjuti dengan mekanisme penggantian antar waktu. Dan pada paripurna tadi, fraksi PDI Perjuangan juga sudah mengusulkan pemberhentian Wahyudin,” tambah Umar. (*)

Pos terkait