Ketua DPRD Gorontalo Penuhi Janji Hadirkan Gubernur dan Kapolda di Tengah Aksi Mahasiswa

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, penuhi janji hadirkan Gubernur dan Kapolda Gorontalo kepada massa aksi. [foto:juna/nusantara1]
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, penuhi janji hadirkan Gubernur dan Kapolda Gorontalo kepada massa aksi. [foto:juna/nusantara1]

NUSANTARA1.ID – Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, memenuhi janjinya menghadirkan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dan Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Widodo di tengah aksi mahasiswa.

Ini terlihat saat terjadi aksi pada Senin 1 September 2025 di Bundaran Saronde, Kota Gorontalo. Bahkan, Wakil Gubernur Gorontalo Ida Syahidah Rusli Habibie turut hadir dalam pertemuan terbuka tersebut.

Thomas Mopili menegaskan, dirinya telah menepati janji yang sebelumnya disampaikan kepada mahasiswa pada Jumat 29 Agustus 2025 lalu. Saat itu ia berkomitmen menghadirkan gubernur dan kapolda, bahkan siap menanggalkan jabatan jika gagal memenuhi janji tersebut.

Bacaan Lainnya

“Saya juga siap mengawal mahasiswa yang ingin menemui pejabat di Provinsi Gorontalo, agar aspirasi bisa tersampaikan langsung,” ujar Thomas Mopili di hadapan massa aksi.

Informasi lain yang diterima, mahasiswa menyampaikan enam poin tuntutan dalam aksi unjuk rasa tersebut.

Adapun tuntutan mahasiswa mencakup isu lokal hingga nasional, antara lain, mendesak Gubernur Gorontalo menyampaikan kepada Presiden RI terkait pemberhentian menteri bermasalah serta pencopotan wakil menteri yang rangkap jabatan.

Meminta DPRD Gorontalo mengonsolidasikan partai politik untuk memperjuangkan aspirasi mahasiswa hingga ke DPR RI. Termasuk memfasilitasi delegasi mahasiswa dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Aspirasi tersebut mencakup keterbukaan legislasi, peninjauan dana pensiun pejabat, penolakan pemotongan dana transfer daerah dan pendidikan, penolakan RUU Polri dan RKUHAP, serta reformasi menyeluruh institusi Polri berikut desakan pengunduran diri Kapolri.

Menuntut DPRD menjalankan fungsi pengawasan transparan pada isu lingkungan hidup, penambangan ilegal, eksploitasi sumber daya alam, hingga pelanggaran di kawasan konservasi laut.

Meminta DPRD membuka hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan kepada publik, khususnya di kampus UNG, serta memastikan tindak lanjut terhadap perusahaan perusak lingkungan.

Mendesak DPRD menjamin keterbukaan ruang partisipasi publik dalam proses legislasi maupun kebijakan daerah.

Menuntut Kapolda Gorontalo menindaklanjuti seluruh laporan masyarakat, baik terkait persoalan internal kepolisian maupun masalah sosial di masyarakat. (*)

Pos terkait