Dituding Maling Ikan, Pria di TPI Kota Gorontalo Dianiaya Dua TNI Gadungan

Keterangan: Kedua pelaku saat digiring tim Reskrim Polresta Goronalo Kota untuk dihadirkan dalam konferensi pers, Rabu 30 Juli 2025. [foto: fikarbuntuan/nusantara1]
Keterangan: Kedua pelaku saat digiring tim Reskrim Polresta Goronalo Kota untuk dihadirkan dalam konferensi pers, Rabu 30 Juli 2025. [foto: fikarbuntuan/nusantara1]

NUSANTARA1.ID – Motif dua pelaku penganiayaan di Kota Gorontalo yang sempat mengaku sebagai anggota TNI dari Jakarta kini terungkap setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu 30 Juli 2025.

Kedua pelaku masing-masing berinisial, RO (39) seorang warga Kabupaten Gorontalo dan EP (29) warga Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango.

Kasatreskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza mengatakan bahwa hasil penyelidikan polisi terungkap bahwa kedua korban yang merupakan tukang pikul ikan dituding melakukan pencurian ikan.

Bacaan Lainnya

“Tersangka menuduh bahwa korban tersebut melakukan pencurian, lalu tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul, menendang. Kemudian tersangka memukul dan membawa korban di dalam mobil untuk dibawa kepada saksi salah satunya yaitu bosnya korban,” ungkapnya dalam konferensi pers.

Terungkap juga, salah seorang tersa sempat mengaku sebagai anggota TNI dari Jakarta untuk menghindari amukan warga sekitar sembari menggiring tersangka masuk ke dalam mobil.

Parahnya, saat di dalam mobil, kedua korban dianiaya oleh para tersangka menggunakan selang air di hampir sekujur tubuhnya membuat korban harus dirawat di rumah sakit.

“Korban itu dianiaya sampai harus dirawat di rumah sakit karena mengalami luka yang cukup parah di bagian wajahnya,” jelasnya.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari 1 buah STNK mobil, 1 unit mobil dan satu buah selang air sepanjang 75 Cm yang digunakan untuk menganiaya korban

Karena itu, pelaku disangkakan dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana, Pasal 351 (1) KUHPidana dan Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana selama-lamanya dua tahun penjara dengan denda Rp4.500.

Pos terkait