NUSANTARA1.ID – Pengamat pemilu Titi Anggraini menyoroti ketimpangan dalam penegakan hukum terhadap penyelenggara negara, dengan membandingkan vonis mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dengan kasus pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pemilu 2024.
Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara karena dinilai tidak cermat dalam membuat kebijakan impor gula, meskipun tidak terbukti menikmati keuntungan dari kasus tersebut.
Sementara itu, menurut Titi, KPU secara sadar dan kolektif melanggar aturan keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif, namun hingga kini tidak ada sanksi hukum yang setimpal.
“Lah itu KPU pada Pemilu 2024 secara sengaja dan berjamaah mengabaikan UU Pemilu dan Putusan MA soal keterwakilan perempuan dalam pencalonan, akhirnya hasil pemilu di Dapil 6 DPRD Gorontalo dibatalkan,” kata Titi lewat akun X miliknya, dikutip Ahad 20 Juli 2025.
Ia merujuk pada kasus di Daerah Pemilihan (Dapil) 6 DPRD Provinsi Gorontalo, di mana Mahkamah Agung membatalkan hasil pemilu karena keterwakilan perempuan tidak memenuhi ketentuan minimal 30 persen.
“Membuat negara habiskan miliaran rupiah untuk PSU akibat ketidakpatuhan KPU tersebut,” tegasnya.
Titi menilai, ketidakpatuhan KPU tersebut seharusnya tidak dibiarkan tanpa konsekuensi hukum. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus berlaku adil bagi semua pejabat atau penyelenggara negara, termasuk penyelenggara pemilu.
“Mestinya, harus ada efek jera dan penghukuman setimpal kepada mereka,” pungkasnya. (*)

![Unsoed Kampus Universitas Jenderal Soedirman. [foto:dok]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/08/Unsoed-200x112.png)

![RAPBN Ilustrasi. Pemerintah menetapkan sejumlah pos anggaran untuk kementerian dan lembaga lewat RAPBN 2027. [foto:dok/kledo]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/08/RAPBN-200x112.jpeg)
![MBG Bermasalah Ilustrasi. Program MBG membuat harga Sembako tak stabil. [foto:dok/ks]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/07/MBG-Bermasalah-200x112.jpg)
![Qris BI Bank Indonesia (BI) memperluas pemberlakuan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen bagi pelaku UMKM. [foto:dok/BI]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/08/Qris-BI-200x112.jpeg)


