Keempat Kalinya, Artis Revaldo Diringkus Polisi Terkait Kasus Narkoba

Artis Revaldo Fifaldi kembali berurusan dengan polisi terkait kasus Narkoba. [foto:dok/ist]
Artis Revaldo Fifaldi kembali berurusan dengan polisi terkait kasus Narkoba. [foto:dok/ist]

NUSANTARA1.ID – Tak ada kapoknya. Artis Revaldo Fifaldi kembali berurusan dengan hukum setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkusnya atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu lengkap dengan barang bukti alat hisap.

Polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu beserta alat hisap saat penangkapan tersebut.

Aktor yang populer lewat berbagai peran di layar kaca ini diringkus oleh jajaran kepolisian pada Senin 24 AGustus 2026 malam setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam atas informasi yang beredar.

Bacaan Lainnya

“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu-sabu beserta alat penghisapnya. Jadi saudara RF ini diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Hingga kini, Revaldo masih diperiksa kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkannya. Revaldo ditangkap pada Senin 24 Agustus 2026 malam.

“Saudara RF menyalahgunakan narkoba. Benar tim dari Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan. Benar saudara RF berdasarkan informasi interogasi awal benar menggunakan narkotika jenis sabu-sabu,” kata Wisnu.

Sebagai informasi, Revaldo pernah beberapa kali terjerat kasus narkoba. Revaldo pernah ditangkap pada 2006 karena memiliki paket sabu, hingga divonis dua tahun penjara.

Revaldo kembali ditangkap pada tahun 2010 atas kepemilikan 62 gram sabu-sabu.

Revaldo lagi-lagi ditangkap pada 2023 oleh Polda Metro Jaya karena keterlibatannya pada narkoba. Revaldo pun mengaku menyesal atas perbuatannya itu. (*)

Pos terkait