Buron Selama 2 Tahun, Pelaku Penggelapan Mobil Titipan Diringkus Polisi 

Tersangka penggelapan mobil, AYKW (39), saat digiring tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo, Senin 21 Juli 2025. [foto:fikar/nusantara1]
Tersangka penggelapan mobil, AYKW (39), saat digiring tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo, Senin 21 Juli 2025. [foto:fikar/nusantara1]

NUSANTARA1.ID — Setelah hampir dua tahun buron, AYKW alias Fian (39), warga Desa Pineleng I, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, akhirnya diringkus tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo.

Buronan kasus penggelapan tiga unit mobil senilai Rp 300 juta itu diamankan saat bersembunyi di sebuah kos di Kelurahan Ranotana Weru, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Senin 14 Juli 2025.

Penangkapan Fian merupakan hasil pengembangan kasus yang dilaporkan Sumarlin K. Abdullah pada 9 Oktober 2024 lalu.

Bacaan Lainnya

Fian, yang saat itu bekerja sebagai sales di perusahaan Moladin sekaligus mengelola showroom pribadinya, UD. Putri Sejahtera Motor, diduga menjual tiga mobil titipan korban tanpa sepengetahuan pemilik.

Plt. Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Gorontalo, Kompol Guruh Bagus Eddy Suryana, dalam konferensi pers, Senin, 21 Juli 2025 menjelaskan bahwa modus Fian terbilang rapi.

Ia menjual kendaraan korban secara diam-diam dan menyamarkan hasil penjualan ke rekening istrinya yang didaftarkan sebagai agen.

“Modusnya cukup terencana. Semua transaksi dilakukan di bawah meja, tanpa izin korban. Uang hasil penjualan dialihkan ke rekening istri pelaku,” ujar Kompol Guruh.

Adapun tiga kendaraan yang digelapkan Fian yakni Suzuki Carry Pick Up hitam DB 8946 BJ (2020), Daihatsu Xenia putih DB 1641 AV dan Toyota Agya hitam DB 1941 DC.

Sebenarnya, penyidikan kasus ini dimulai pada 5 Maret 2025. Namun prosesnya sempat terhambat lantaran Fian dua kali mangkir dari panggilan polisi. Keberadaannya baru terendus setelah tim Resmob melacak jejaknya hingga ke Manado.

Saat penggerebekan, polisi juga menemukan dua KTP palsu atas nama Fian dan istrinya, tiga unit ponsel, serta satu unit mobil Suzuki Carry Pick Up yang menjadi barang bukti.

Barang bukti yang disita berupa 3 lembar kwitansi jual-beli mobil atas nama korban, 1 unit mobil Suzuki Carry Pick Up DB 8946 BJ, 2 KTP palsu dan 3 unit handphone.

Kini Fian resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Gorontalo. Ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. (*)

Pos terkait