Peraturan Tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan Ditetapkan

Rapat DPRD Kabupaten Gorontalo. [foto:juna/nusantara1]
Rapat DPRD Kabupaten Gorontalo. [foto:juna/nusantara1]

NUSANTARA1.ID – DPRD Kabupaten Gorontalo menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penetapan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan. 

Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD pada Senin, 16 Juni 2025 ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Usira.

Dalam sambutannya, Zulfikar menjelaskan bahwa pada prinsipnya tidak terdapat perubahan yang mendasar dalam hasil rumusan kode etik yang ditetapkan. Penyesuaian yang dilakukan semata-mata merupakan tindak lanjut atas hasil fasilitasi dari Gubernur.

Bacaan Lainnya

“Pada prinsipnya hasil rumusan kode etik tidak mengalami perubahan yang mendasar. Penyesuaian hanya dilakukan untuk menyesuaikan dengan hasil fasilitasi gubernur,” ujar Zulfikar.

Penetapan peraturan ini merupakan bagian dari upaya DPRD dalam memperkuat tata kelola lembaga, khususnya dalam menjaga integritas dan etika para anggota dewan. Tim Kelompok Kerja (Pokja) Kode Etik sendiri diketuai oleh Safrudin Hanasi, yang telah mengkoordinasikan proses penyusunan hingga pembahasan bersama pihak terkait.

Dengan ditetapkannya peraturan ini, diharapkan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Gorontalo memiliki pedoman yang lebih terstruktur dan kuat dalam menjalankan fungsinya. (**)

Pos terkait