Bahas RUU KUHAP, Komisi III DPR Akan Undang Konstituen Dewan Pers

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman

NUSANTARA1.ID – Ada kabar menarik dalam pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Yakni, Komisi III DPR RI telah menjadwalkan rapat kerja bersama konstituen Dewan Pers, guna membahas aturan larangan meliput sidang di pengadilan. 

“Perlu kami sampaikan ke teman-teman terutama pers itu ada terkait dengan liputan persidangan. Kami akan undang Dewan Pers, PWI, AJI, dan Forum Pemred tanggal 8 April 2025 setelah lebaran, khusus membahas soal itu,” kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/3).

Habiburokhman menambahkan, undangan itu untuk mencari solusi terbaik terkait regulasi yang nantinya akan dimasukan ke dalam RUU KUHAP.

Bacaan Lainnya

“Bagaimana pengaturan yang paling baik, kami paham teman-teman menjalankan tugas untuk memberitahukan kepada masyarakat, tapi ada beberapa acara di Pengadilan, dalam persidangan pidana, yang memang enggak bisa disiarkan, paling penting adalah pemeriksaan saksi. Karena saksi itu keterkaitan, enggak boleh saling mendengar, itu yang memang perlu disiasati,” jelasnya.

Ia pun menegaskan bahwa aturan itu tidak dimaksudkan untuk membatasi kerja-kerja jurnalistik.

“Apakah yang enggak bisa disiarkan secara live, itu hanya terkait pemeriksaan saksi, jadi spesifik. Kalau meliput harus izin ketua pengadilan, padahal kita menganut prinsip sidang terbuka untuk umum,” tutur Waketum Partai Gerindra ini.

“Kecuali yang terkait susila, okelah. Tapi terkait perkara biasa memang seharusnya terbuka, seharusnya teman-teman diperbolehkan untuk meliput,” imbuhnya.

Usulan itu disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang, dalam RDPU di Komisi III DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3) lalu. (*)

Pos terkait