Tiga Remaja di Gorontalo Terjerat Kasus Narkoba

Konferensi pers, penangkapan penyalahgunaan sabu, Rabu (26/3). [foto:ist]
Konferensi pers, penangkapan penyalahgunaan sabu, Rabu (26/3). [foto:ist]

NUSANTARA1.ID – Satresnarkoba Polresta Gorontalo Kota menetapkan tiga remaja sebagai tersangka kasus kepemilikan narkotika jenis sabu. Ketiganya diamankan setelah kedapatan memiliki dan menguasai barang terlarang tersebut.

Dalam konferensi pers, Rabu (26/3), Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana, melalui Kasat Resnarkoba AKP Dimas Wicaksono Wijaya, mengungkapkan identitas para tersangka.

Ketiga tersangka, yakni MARU (22), warga Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, MFL (26), warga Kecamatan Wanea, Kota Manado, dan RI (22), warga Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo.

Bacaan Lainnya

“Dari tiga lokasi TKP yang berbeda, kami mengamankan sebanyak 20 bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 262,73 mg,” ujar AKP Dimas Wicaksono Wijaya.

Selain barang bukti sabu, polisi juga sejumlah barang bukti lainnya yang memperkuat dugaan penyalahgunaan ini.

Barang bukti lain itu berupa, dua sachet plastik klip kosong, satu bong (alat hisap sabu), dua pirek kaca, dua sedotan, satu ponsel, satu bungkus rokok merek Sampoerna, dan satu korek api gas.

AKP Dimas Wicaksono Wijaya menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran narkotika di Kota Gorontalo.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan menangkap MARU yang sedang memegang plastik klip berisi sabu di sebuah kamar kos pada Jumat (21/3) sekitar pukul 20.30 WITA.

“Dari hasil interogasi, MARU mengakui barang tersebut miliknya yang dibeli dari MFL. Selanjutnya, tim opsnal langsung bergerak ke tempat MFL dan mengamankan 18 sachet plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di dalam bantal. MFL mengaku sebagian barang sudah dijual kepada RI,” jelas AKP Dimas Wicaksono Wijaya.

Menindaklanjuti keterangan MFL, tim kembali bergerak dan berhasil menangkap RI di rumahnya bersama satu sachet plastik klip berisi sabu.

Saat ini ketiga pelaku ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

MFL dikenakan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) serta Pasal 127 Ayat (1) Huruf a. Sementara MARU dan RI dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) serta Pasal 127 Ayat (1) Huruf a. (*)

Pos terkait