Soroti Pengawasan BBM Bersubsidi, DPRD Temui Pertamina Patra Niaga

Pertemuan Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo dengan Pertamina. [foto:dok/humas]
Pertemuan Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo dengan Pertamina. [foto:dok/humas]

NUSANTARA1.ID – Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke PT Pertamina Patra Niaga di Wisma Tugu II, Jakarta Selatan, Jumat 11 September 2026. 

Pertemuan ini membahas persoalan penyaluran BBM bersubsidi, distribusi, dan antrean panjang di sejumlah SPBU di Gorontalo.

Rombongan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Ridwan Monoarfa bersama Ketua Komisi II Mikson Yapanto, anggota komisi dan Kadis ESDM, diterima Sr. Officer III Government Relation PT Pertamina Patra Niaga, Syafaat Yudha Perwira.

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan itu, pihak pertamina menjelaskan bahwa penambahan kuota BBM bersubsidi masih menjadi kewenangan BPH Migas. Hingga saat ini belum ada penambahan kuota untuk Gorontalo. Pertamina hanya menyalurkan sesuai kuota yang ada.

Terkait hal ini, Ridwan Monoarfa menilai persoalan antrean tidak hanya soal kuota. Namun ada faktor panic buying, peningkatan aktivitas masyarakat, dan potensi penyalahgunaan BBM subsidi karena selisih harga dengan non-subsidi.

Pertemuan Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo dengan Pertamina. [foto:dok/humas]
Pertemuan Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo dengan Pertamina. [foto:dok/humas]
“Kita dorong kuota yang ada dioptimalkan dan dipastikan cukup sampai akhir tahun. Pengawasan juga harus diperkuat agar tepat sasaran,” ujar Ridwan.

Senada dengan itu, Ketua Komisi II Mikson Yapanto menyebut komunikasi antara BPH Migas, Pertamina, Pemda, dan masyarakat harus terus diperkuat. Pengawasan distribusi perlu diperketat, terutama terhadap kendaraan yang isi berulang setiap hari.

Batas pengisian untuk kendaraan juga perlu diterapkan yakni roda 6 maksimal 200 liter, roda 4 tertentu 80 liter. “Kita menargetkan evaluasi penyaluran BBM dilakukan dalam 1-2 minggu ke depan agar penyaluran bisa lebih tepat sasaran,” tambahnya.

Untuk mencegah penyalahgunaan, Komisi II mendorong penguatan administrasi kendaraan di SPBU. Kendaraan wajib menggunakan pelat nomor daerah setempat agar mudah dipantau. Selain itu monitoring melalui sistem barcode juga harus diperketat untuk mencegah pengisian berulang.

Komisi II juga mengingatkan batas pengisian BBM bersubsidi kendaraan roda enam maksimal 200 liter, roda empat tertentu 80 liter, dan angkutan penumpang sesuai ketentuan. Dalam pertemuan itu juga dibahas penguatan Tim Satgas BBM Gorontalo untuk memonitor SPBU dan potensi penyimpangan di lapangan. (*)

Pos terkait