NUSANTARA1.ID – Terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, menyambut baik putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang mengabulkan nota keberatan atau eksepsinya.
Tifa memandang putusan sela majelis hakim tak lepas dari ikhtiar dirinya dan kolega dalam memperjuangkan keadilan dan menegakkan kebenaran.
“Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih banyak atas semua yang telah dilakukan sehingga keadilan dan kebenaran ini bisa tegak berdiri di negara ini. Dan lebih dari itu, bahwa semua ini adalah kehendak Allah SWT,” ujar Tifa di PN Jakarta Timur, Kamis 23 Juli 2026.
Tifa memastikan putusan sela majelis hakim ini semakin menguatkan tekad dirinya untuk memperjuangkan kebenaran, terutama terkait dengan persoalan yang menurut dia telah menjadi beban bagi seluruh bangsa Indonesia yakni perihal autentikasi dari ijazah Jokowi.
“Sehingga apa? Sehingga kedepan kita tidak perlu harus menemui persoalan ini lagi pada presiden-presiden maupun pejabat-pejabat berikutnya,” ucap dia.
Kolega Tifa yang turut diproses hukum dalam kasus serupa yakni KMRT Roy Suryo senang dengan putusan sela majelis hakim hari ini.
“Bahwa hari ini, Kamis, 23 Juli 2026 ya, Allah telah memberikan jalan terang, Allah telah memberikan langkah yang sangat bagus, dan memberikan petunjuk bagi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan semua perangkatnya untuk memutuskan yang paling baik. Putusan sela bagi sahabat saya, dokter Tifauzia Tyassuma. Luar biasa. Allahu Akbar!,” kata Roy.
Menurut dia, putusan sela ini bisa menjadi yurisprudensi untuk perkaranya.
“Perkara ini adalah gugatannya sama dengan yang saya terima, ya. Jalannya juga sama, dakwaannya juga sama, sehingga insyaAllah, kalau memang hukum itu lurus, ya, ini tidak hanya menjadi preseden, tapi menjadi yurisprudensi. Jadi, putusan dari dokter Tifauzia Tyassuma ini nanti harus berlaku juga untuk kasus saya,” ucap Roy.
“Meskipun saya tetap harus menjalani persidangan dulu, kemudian kita masukkan gugatan yang sama,” lanjutnya.
Majelis hakim PN Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan atau eksepsi dokter Tifa selaku Terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
“Mengadili: menyatakan perlawanan dari tim advokat Terdakwa tersebut diterima,” ujar ketua majelis hakim Christina Endarwati saat membacakan amar putusan sela di PN Jakarta Timur.
Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara nomor: 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim atas nama Terdakwa Tifauziah Tyassuma tidak cermat sehingga batal demi hukum.
Dengan begitu, pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Perkara ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina. (*)
![Dokter Tifa menang Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa usai dikabulkan eksepsi oleh PN Jakarta Timur. [foto:dok/suara.com/faqih]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/07/Dokter-Tifa-menang.jpg)
![Hotman Paris Hutapea Mundur Pengacara Hotman Paris Hutapea. [foto:dok/idntime]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/07/Hotman-Paris-Hutapea-Mundur-200x112.png)

![Begal2 Ilustrasi. Pemprov Jawa Barat mendukung Kepolisian dengan ‘melegalkan’ warganya menghakimi begal. [foto:dok/fokuskriminal]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/07/Begal2-200x112.jpg)
![KPK Ilustrasi. Sebanyak 11 kepala daerah yang kena OTT KPK dari Januari hingga Juli 2026. [foto:dok]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/07/KPK-200x112.jpg)
![Olahraga Ilustrasi. Olahraga terbaik untuk usia 50 tahun ke atas sebaiknya dipilih dengan mempertimbangkan keamanan serta risiko cedera yang lebih rendah. [foto:dok]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/07/Olahraga-200x112.jpg)


