Lewat RTRW, Sofyan Puhi Ungkap Lima Pilar Pembangunan 

Penyerahan Ranperda tentang RTRW dalam rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Gorontalo, Senin 3 Agustus 2026. [foto:dok/kominfo]
Penyerahan Ranperda tentang RTRW dalam rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Gorontalo, Senin 3 Agustus 2026. [foto:dok/kominfo]

NUSANTARA1.ID –  Keberhasilan pembangunan Kabupaten Gorontalo dalam dua dekade ke depan sangat bergantung pada seberapa kokoh pondasi tata ruang yang kita tetapkan hari ini.

Hal tersebut disampaikan Bupati Gorontalo Sofyan Puhi saat menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD, Senin 3 Agustus 2026.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Usira yang didampingi wakil ketua serta dihadiri anggota DPRD lainnya. Hadir juga Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta undangan terkait.

Bacaan Lainnya

Pengajuan Ranperda RTRW oleh Pemerintah Daerah ini merupakan langkah strategis untuk merevisi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 agar selaras dengan dinamika pembangunan, kebutuhan penataan ruang, dan perkembangan wilayah Kabupaten Gorontalo.

Dalam sambutannya, Bupati Sofyan Puhi menegaskan bahwa RTRW merupakan dokumen induk yang menjadi dasar seluruh kebijakan penataan ruang dan pembangunan daerah.

Maka keberadaan regulasi ini akan menjadi acuan penyusunan berbagai dokumen perencanaan, termasuk RPJMD, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pengukuhan kawasan hutan, hingga penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Bupati menjelaskan, Ranperda RTRW disusun dengan mengacu pada lima pilar utama pembangunan daerah, yakni pembangunan daerah yang terintegrasi, peningkatan kesejahteraan dan keadilan masyarakat, perlindungan serta kelestarian lingkungan, penguatan ketahanan pangan berkelanjutan, serta kepastian investasi yang tetap menghormati kearifan lokal.

Menurutnya, kelima pilar tersebut menjadi pondasi penting bagi arah pembangunan Kabupaten Gorontalo selama 20 tahun ke depan.

“Saya mengajak pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Gorontalo untuk membahas Ranperda ini secara teliti, cermat, dan mendalam. Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD sangat menentukan lahirnya tata ruang yang mampu menjawab tantangan pembangunan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha,” kata Sofyan Puhi.

Ranperda RTRW yang diserahkan Bupati selanjutnya akan dibahas bersama DPRD sebagai tahapan untuk memperoleh Persetujuan Substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (*)

Pos terkait