Muncul Tawaran Haji Tanpa Antri, DPR: Masyarakat Jangan Tergiur 

Ilustrasi. Saat ini muncul tawaran bahwa ketika berangkat haji boleh tanpa antrian [foto:dok]
Ilustrasi. Saat ini muncul tawaran bahwa ketika berangkat haji boleh tanpa antrian [foto:dok]

NUSANTARA1.ID – Saat ini muncul tawaran boleh berangkah haji tanpa antri. Berdasarkan hal tersebut, masyarakat diingatkan agar tidak mudah tergiur tawaran yang saat ini marak beredar.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, menyebut, fenomena janji keberangkatan instan tersebut sangat mengkhawatirkan di tengah masa tunggu haji di Indonesia yang mencapai 26 tahun.

“Klaim keberangkatan tanpa antri merupakan sesuatu yang tidak memiliki dasar hukum dan logika yang kuat,” kata Dini lewat keterangan resminya, Kamis, 30 April 2026.

Bacaan Lainnya

Dini menegaskan seluruh proses keberangkatan haji telah diatur melalui sistem kuota resmi Pemerintah Arab Saudi dan Kementerian Haji dan Umrah, sehingga tidak ada jalur pintas yang sah di luar mekanisme tersebut.

Untuk haji reguler, ia menjelaskan masa tunggu rata-rata nasional saat ini sekitar 26 tahun. Sementara untuk Haji Khusus, waktu tunggu berkisar antara 3 hingga 7 tahun.

Ia mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah menyerahkan dana kepada pihak yang menjanjikan keberangkatan dalam waktu singkat.

Legislator NasDem dari Dapil Jatim II (Pasuruan dan Probolinggo) itu menegaskan semua jalur resmi tetap harus melalui sistem antrian kuota yang berlaku.

“Komisi VIII DPR berkomitmen untuk terus mengawasi biro perjalanan haji dan meminta masyarakat selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi,” ujarnya. (*)

Pos terkait