Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuhu Tak Mampu Lawan 16 Pengacara ‘Lokal’ 

I Kadek Sugiarta (kemeja merah) usai melapor bersama pengacaranya dan saksi-saksi lainnya. [foto:dok/gopos]
I Kadek Sugiarta (kemeja merah) usai melapor bersama pengacaranya dan saksi-saksi lainnya. [foto:dok/gopos]

NUSANTARA1.ID – Kabar terbaru, yakni konten kreator ZH alias Kuhu kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Itu artinya, Ka Kuhu tak mampu melawan 16 pengacara ‘lokal’.

Penetapan ini dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Gorontalo setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang.

Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh pihak yang mengklaim bahwa Kuhu telah melakukan pelanggaran terhadap hak cipta.

Bacaan Lainnya

Melalui kuasa hukum pelapor, Rongki Ali Gobel, pihak pelapor menegaskan bahwa kliennya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian.

Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa ZH telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari SP2HP yang klien kami terima dari Polda Gorontalo menetapkan saudara ZH sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta,” tegas Rongki saat dikonfirmasi pada Selasa 13 Januari 2026.

Pasal yang dipersangkakan terhadap ZH adalah terkait pelanggaran hak ekonomi pencipta, yang diatur dalam Pasal 113 Ayat (3) Jo Pasal 9 Ayat (1) huruf b, g dan Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Hal ini menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kuhu dianggap merugikan pemegang hak cipta yang sah.

Munculnya istilah pengacara ‘lokal’ dilontarkan sendiri oleh tersangka melalui akun media sosialnya. Itu setelah I Kadek Sugiarta memberi kuasa kepada 16 pengacara yang cukup berpengalaman.

I Kadek Sugiarta memberi kuasa kepada Rongki Ali Gobel, Agung Datau, Rio Anwar Pala, Suslianto, Ardy Wiranata, Nasir Thalib, Andri WS. Gani, Donal Taliki, Hamzah Zees, Romy Pakaya, Oneng Labdullah, Arif Mahfudin Ibrahim, Yakop A.R. Mahmud, Riyan Nasaru, Frengki Uloli dan Lion Hidjun. (*)

Pos terkait