Terkait LPG 3 Kilogram, Komisi II Periksa Agen dan SPBE

Komisi II DPRD sidak beberapa pangkalan gas elpiji di Kabupaten Gorontalo. [foto:juna/nusantara1]
Komisi II DPRD sidak beberapa pangkalan gas elpiji di Kabupaten Gorontalo. [foto:juna/nusantara1]

NUSANTARA1.ID – Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan gas elpiji 3 kilogram serta Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE), Kamis 19 Februari 2026.

Sidak tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo, Arifin Kilo, sebagai bentuk tanggung jawab lembaga dalam menindaklanjuti isu kelangkaan LPG 3 kg menjelang dan selama Ramadan.

Arifin mengatakan, kunjungan dilakukan untuk menelusuri alur distribusi dari agen hingga pangkalan guna memastikan tidak ada penyimpangan yang dapat memicu kelangkaan di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Kami ingin memastikan distribusinya sesuai alur dan tidak ada yang ‘tersunat’ di tengah jalan sehingga menyebabkan kelangkaan. Dari hasil peninjauan, administrasi di pangkalan lengkap dan penyaluran berjalan sesuai mekanisme,” ujarnya.

Ia menegaskan, LPG 3 kg bersubsidi hanya boleh dijual melalui pangkalan resmi. Penjualan di luar pangkalan dinilai sebagai pelanggaran dan harus ditindak tegas.

“Kalau ada penjualan di luar pangkalan, itu ilegal. LPG 3 kg ini barang subsidi, tidak boleh dimanipulasi. Ada aturan yang mengatur dan sanksi pidana bagi yang menyalahgunakan,” tegasnya.

Menurut Arifin, meningkatnya konsumsi LPG selama Ramadan merupakan hal yang wajar, terutama untuk kebutuhan rumah tangga dan pelaku usaha takjil. Untuk mengantisipasi lonjakan tersebut, Pertamina juga akan menambah kuota distribusi di tingkat agen dan pangkalan.

Sejauh ini, Komisi II mengaku belum menerima laporan resmi terkait kecurangan di tingkat pengecer. Namun, jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan melakukan penelusuran dan mendorong penegakan hukum bersama instansi terkait.

Dalam sidak tersebut, Komisi II turut didampingi Sales Brand Manager (SBM) Gas Gorontalo, Fakih, anggota Komisi II Mohamad Rizal Badja dan Ningsih Nurhamidin, serta Ketua Komisi I Rivon Kadir Ui.

Mohamad Rizal Badja pada kesempatan tersebut, meminta pemerintah daerah hingga aparat di tingkat kecamatan dan desa untuk berkolaborasi bersama kepolisian dalam mengawasi distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi.

Komisi II DPRD sidak beberapa pangkalan gas elpiji di Kabupaten Gorontalo. [foto:juna/nusantara1]
Komisi II DPRD sidak beberapa pangkalan gas elpiji di Kabupaten Gorontalo. [foto:juna/nusantara1]
Permintaan tersebut disampaikan Rizal usai mengikuti sidak ke sejumlah pangkalan gas elpiji serta meninjau SPBE di Kabupaten Gorontalo.

“Kami meminta kepada Pemda, bupati, camat, sampai pemerintah desa agar berkolaborasi bersama kepolisian hingga tingkat kecamatan untuk memastikan distribusi gas LPG 3 kg ini sesuai prosedur, sesuai aturan, dan tepat peruntukannya,” ujar Rizal.

Menurutnya, pengawasan lintas sektor diperlukan guna mencegah terjadinya penyimpangan distribusi, terutama menjelang dan selama bulan Ramadan ketika kebutuhan masyarakat terhadap LPG meningkat.

Rizal menekankan bahwa LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro. Karena itu, penyalurannya harus diawasi secara ketat agar tidak disalahgunakan atau dijual di luar mekanisme yang ditetapkan.

Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo, lanjutnya, akan terus melakukan pemantauan di lapangan dan berkoordinasi dengan pihak terkait apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Dalam kegiatan sidak tersebut, Komisi II turut memeriksa administrasi pangkalan dan memastikan alur distribusi dari agen hingga ke masyarakat berjalan sesuai ketentuan. (*)

Pos terkait