NUSANTARA1.ID — Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo menyoroti kondisi ruas jalan Sidomukti–Sidodadi yang dinilai rawan kecelakaan akibat tidak terpenuhinya standar keselamatan jalan. Pemerintah daerah dan Balai Jalan diminta segera mengambil langkah konkret agar kondisi tersebut tidak menimbulkan korban.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo terkait pengembangan plat duiker di ruas jalan Sidomukti–Sidodadi yang digelar di Ruang Dulohupa DPRD Kabupaten Gorontalo, Selasa 20 Januari 2026.
Dalam rapat tersebut, Syafrudin Hanasi menegaskan bahwa pemerintah dapat dimintai pertanggungjawaban apabila fasilitas jalan tidak memenuhi standar keselamatan dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Ia mengingatkan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Lalu Lintas mengatur sanksi terhadap pemerintah apabila terjadi kelalaian.
“Kita tidak ingin menunggu sampai ada korban. Fokus kita hari ini adalah solusi agar kondisi jalan ini segera ditangani,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo tersebut.
Dijelaskan bahwa perencanaan awal pekerjaan jalan disusun secara full design, mencakup bangunan inti, bahu jalan, serta bangunan pelengkap seperti box culvert, dengan nilai anggaran awal sekitar Rp16,5 miliar. Namun setelah beberapa kali asistensi dengan Balai Jalan dan Kementerian PUPR, sejumlah item dikeluarkan sehingga anggaran dirampingkan menjadi sekitar Rp12 miliar dan terealisasi sekitar Rp11,1 miliar.
Akibat perubahan perencanaan tersebut, di sejumlah titik ruas jalan Sidomukti–Sidodadi terjadi penyempitan badan jalan dan genangan air, terutama di area perempatan, yang dinilai membahayakan pengguna jalan.
Sementara itu, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo, Rifaldi Alam Rivai, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Balai Jalan untuk melihat kemungkinan penanganan pada masa pemeliharaan.
“Dalam tahap pemeliharaan akan kami koordinasikan apakah memungkinkan dilakukan pelebaran, misalnya penambahan satu meter di kiri dan kanan dengan pengecoran beton,” katanya.
Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo menegaskan akan tetap memanggil pihak Balai Jalan guna memastikan adanya penanganan lanjutan demi keselamatan pengguna jalan. (*)
![004 Komisi II RDP RDP Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo terkait ruas Jalan Sidomukti-Sidodadi. [foto:juna/nusantara1]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/01/004-Komisi-II-RDP.jpg)
![Ghalieb Lahijun 1 Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Ghalieb I. Lahidjun. [foto:dok]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2024/11/Ghalieb-Lahijun-1-200x112.jpg)
![001 Ghalieb Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Moh. Abd. Ghalieb I. Lahidjun saat melaksanakan reses di Desa Limehu, Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo, Rabu 1 Juli 2026. [foto:dok/ist]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/07/001-Ghalieb-200x112.jpg)
![010 Komisi III Suasana rapat kerja Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo bersama sejumlah OPD, Selasa 30 Juni 2026. [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/07/010-Komisi-III-200x112.jpg)
![009 Tanda Tangan Penandatanganan dokumen Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gorontalo oleh Bupati dan Ketua DPRD pada Senin, 29 Juni 2026. [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/07/009-Tanda-Tangan-200x112.jpg)
![008 Paripurna Penyerahan dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Gorontalo Sofyan Puhi (kiri) kepada Ketua DPRD, Zulfikar Y. Usira Senin, 29 Juni 2026. [foto:dok/ist]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/07/008-Paripurna-200x112.jpg)


