NUSANTARA1.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp3.4 juta.
Angka saat ini naik 5,7 persen atau bertambah sekitar Rp183 ribu dibanding UMP 2025 yang berada di angka Rp3.2 juta.
Penetapan ini diputuskan dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo di Rumah Dinas Gubernur, Senin, 22 Desember 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, mengatakan angka UMP tersebut merupakan hasil pembahasan bersama unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
“Penetapan dilakukan melalui pleno Dewan Pengupahan dan sudah mempertimbangkan seluruh variabel yang ditetapkan pemerintah pusat,” kata Wardoyo.
Masih kesempatan yang sama, Wardoyo Pongoliu mewanti-wanti perusahaan yang membayar upah pekerja di bawah UMP 2026.
“Kalau ada perusahaan yang membayar di bawah UMP dan ada laporan, kami tindak. Sanksinya bisa sampai pencabutan izin usaha dan pidana,” tegas Wardoyo.
Ia menjelaskan, kewajiban penerapan UMP mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025. Gubernur wajib menetapkan UMP, sementara pengawasan penerapannya menjadi kewenangan pengawas ketenagakerjaan.
Saat ini, Disnakertrans Provinsi Gorontalo memiliki 11 pengawas tenaga kerja yang siap menerima laporan dari pekerja maupun masyarakat.
“Kalau menemukan perusahaan menengah dan besar tidak menjalankan UMP, silahkan lapor. Pengawas kami siap turun,” ujarnya.
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Gorontalo juga akan menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS). Sektor pertama yang diusulkan adalah perbankan, dengan upah sekitar 5,1 persen di atas UMP.
“UMS sektor perbankan bisa berada di kisaran Rp3,5 juta. Ini di atas UMP,” jelas Wardoyo.
Ia juga memastikan, tenaga non-ASN, P3K, dan pekerja paruh waktu di lingkungan Pemprov Gorontalo telah menerima pendapatan di atas UMP jika dihitung secara akumulatif, termasuk honor kegiatan dan perjalanan dinas.
Sementara itu, Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menegaskan UMP Gorontalo 2026 telah berada di atas nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Gorontalo.
“KHL Gorontalo sebesar Rp3.398.395. Artinya, UMP 2026 berada di atas KHL dengan selisih Rp6.749,” ujar Gusnar.
Ia menyebut kenaikan ini diharapkan menjaga daya beli pekerja, sekaligus tetap realistis bagi dunia usaha di Gorontalo.
Penetapan UMP 2026 mengacu pada kebijakan nasional Kementerian Ketenagakerjaan yang menggunakan metode penghitungan baru berbasis kondisi ekonomi daerah dan inflasi.
Berdasarkan data Kemnaker, KHL Gorontalo berkisar Rp3,3 per bulan. Nilai ini mencerminkan kebutuhan minimum pekerja untuk hidup layak setiap bulannya.
Dengan angka tersebut, Gorontalo berada pada kelompok menengah ke bawah secara nasional dalam daftar KHL, namun UMP 2026 dipastikan telah melampaui standar kebutuhan hidup minimum.
UMP ini menjadi acuan wajib bagi pengusaha dalam menetapkan upah pekerja di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo mulai 1 Januari 2026. (*)
![024 Tomohn Bupati Bone Bolango Ismet Mile dan Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk saat menandatangani PKS [foto:dok/kominfo]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/04/024-Tomohn-200x112.jpg)

![Darwin Romy Sjahrain Asisten II Setda Kabupaten Gorontalo, Darwin Romy Sjahrain. [foto:juna/nusantara1]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/04/Darwin-Romy-Sjahrain-200x112.jpg)
![023 MTQ Sekda Sekda Bone Bolango, Iwan MUstapa saat memberi sambutan pada pembukaan MTQ, Senin 20 April 2026 di Suwawa [foto:dok/kominfo]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/04/023-MTQ-Sekda-200x112.jpg)
![Sekolah Kondisi kelas di SDN 18 Telaga Biru dengan atap sudah bocor. [foto:juna/nusantara1]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/04/Sekolah-200x112.jpg)
![022 Apel TKA SD Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Bone Bolango, Udin Kuku saat memimpin apel pembukaan TKA di SDN 15 Kabila [foto:dok/kominfo]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/04/022-Apel-TKA-SD-200x112.jpg)

