Miras Absen, Narkoba dan Kosmetik Dominasi Barang Bukti Perkara

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Edy Hartoyo bersama sejumlah pejabat saat persiapan melakukan pemusnahan barang bukti, Rabu, 12 November 2025. [foto: fikarbuntuan/nusantara1]
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Edy Hartoyo bersama sejumlah pejabat saat persiapan melakukan pemusnahan barang bukti, Rabu, 12 November 2025. [foto: fikarbuntuan/nusantara1]

NUSANTARA1.ID – Pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo tahun ini didominasi kasus narkotika dan kosmetik ilegal.

Menariknya, tidak ada satupun barang bukti minuman keras yang dimusnahkan dalam kegiatan yang digelar di halaman Kejari, Rabu, 12 November 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Edy Hartoyo, mengatakan total ada 38 perkara yang diselesaikan melalui pemusnahan barang bukti kali ini.

Bacaan Lainnya

Dari jumlah yang dimusnahkan itu, 19 perkara merupakan tindak pidana narkotika dan zat aktif lainnya.

“Kasus narkotika paling banyak, meski sebagian hanya melibatkan barang bukti kecil. Namun secara frekuensi cukup tinggi, menunjukkan peredaran narkoba di Kota Gorontalo masih perlu diwaspadai,” ujar Edy.

Selain narkotika, perkara kosmetik ilegal dan obat-obatan tanpa izin edar juga mendominasi. Tercatat 541 kosmetik dan 8.248 butir obat-obatan ikut dimusnahkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Edy Hartoyo saat diwawancarai usai kegiatan, Rabu, 12 November 2025. [foto: fikarbuntuan/nusantara1]
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Edy Hartoyo saat diwawancarai usai kegiatan, Rabu, 12 November 2025. [foto: fikarbuntuan/nusantara1]
“Kalau tahun lalu banyak barang bukti minuman keras, tahun ini tidak ada. Informasinya, razia minuman keras dilakukan Polres dan kemungkinan akan dimusnahkan pada akhir Desember nanti,” jelas Edy.

Ia menambahkan, pemusnahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut perkara yang telah inkrah (berkekuatan hukum tetap) sejak Mei hingga November 2025.

Tujuannya, untuk memastikan penyelesaian perkara berjalan tuntas serta mencegah penyalahgunaan barang bukti di kemudian hari.

“Barang bukti yang sudah inkrah harus segera dimusnahkan. Ini juga bagian dari akuntabilitas agar tidak disalahgunakan dan tidak menumpuk di gudang,” tegas Edy.

Berdasarkan data Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 13,06 gram sabu, 487,22 gram ganja, 5 senjata tajam, 324 lembar kartu remi, serta sejumlah alat hisap dan ponsel.

Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang digelar dua kali dalam setahun, yakni pada awal dan akhir tahun, sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 005 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Pemusnahan Barang Bukti.

“Kami lakukannya dua kali setahun. Untuk 2025, ini sudah pelaksanaan pemusnahan kedua,” tutupnya.

Pos terkait