Komisi II DPRD Gorontalo Soroti Gagalnya Realisasi Bantuan Modal IKM

Rapat kerja Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Senin, 10 November 2025. [foto:ist/humas]
Rapat kerja Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Senin, 10 November 2025. [foto:ist/humas]

NUSANTARA1.ID – Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo menyoroti kinerja Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Kumperindag) yang dinilai gagal merealisasikan program bantuan modal usaha bagi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) tahun anggaran 2025.

Hal itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi II bersama Dinas Kumperindag, Senin, 10 November 2025, yang dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan dan anggota Komisi II DPRD.

Anggota Komisi II, Limonu Hippy, mengatakan pihaknya mengundang Dinas Kumperindag untuk meminta penjelasan terkait kabar tidak terealisasinya bantuan modal yang sudah dianggarkan tahun ini.

Bacaan Lainnya

“Hari ini kami mengundang Dinas Kumperindag untuk meminta keterangan terkait informasi bahwa bantuan modal usaha IKM tidak bisa direalisasikan tahun ini,” ujar Limonu.

Dari penjelasan Dinas Kumperindag, diketahui bahwa bantuan IKM tersebut gagal direalisasikan karena adanya keterlambatan proses verifikasi usulan pengadaan barang.

Banyak usulan calon penerima yang tidak sesuai dengan ketentuan katalog elektronik (e-katalog), sehingga proses pengadaan tidak bisa dilanjutkan sebelum akhir tahun anggaran.

“Pihak dinas menyampaikan bahwa program ini tidak bisa diadakan tahun ini karena keterlambatan dan kekhawatiran tidak terpenuhinya waktu pelaksanaan pengadaan. Saat verifikasi, ditemukan banyak usulan barang yang tidak sesuai aturan katalog,” jelas Limonu.

Komisi II menegaskan akan mengawal anggaran yang tidak terserap agar bisa dimasukkan sebagai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) dan dibahas kembali pada APBD 2026.

“Kami ingin memastikan penerima yang sudah terverifikasi dan memenuhi syarat tidak bergeser lagi. Kami akan perjuangkan agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tegasnya.

Namun Limonu juga menilai, keterlambatan tersebut merupakan bukti kegagalan Dinas Kumperindag dalam menjalankan program prioritas pemerintah daerah.

Menurutnya, rentang waktu dari Mei hingga menjelang Desember seharusnya cukup untuk merealisasikan bantuan itu.

“Ini kegagalan dari dinas Kumperindag dalam menjalankan program. Dari Mei sampai Desember tidak bisa direalisasikan, padahal waktu cukup panjang. Artinya kinerja dinas perlu dipertanyakan,” ucapnya.

Ia juga mengungkap kejanggalan lain, yakni belum adanya proses tender, tetapi calon penerima bantuan sudah diberi informasi mengenai besaran potongan dana yang akan diterima.

“Aneh juga, tender belum dilakukan tapi sudah ada pemberitahuan ke calon penerima bahwa nilai barang tinggal 18 juta dari total 25 juta rupiah. Ini menimbulkan tanda tanya besar, ada apa di balik semua ini,” ujar Limonu.

Sebagai penutup, Limonu meminta Gubernur Gorontalo untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama yang kinerjanya dinilai buruk.

“Kami berharap Gubernur mengevaluasi semua OPD. Yang kinerjanya baik harus diapresiasi, tapi bagi yang gagal seperti Dinas Kumperindag ini perlu diberikan sanksi tegas, bahkan diganti dengan orang yang benar-benar mampu bekerja,” tandasnya. (*)

Pos terkait