Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mustafa Yasin Potensi PAW di DPRD Provinsi Gorontalo

NUSANTARA1.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo menetapkan Mustafa Yasin, S.Pd.I, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyelenggaraan ibadah haji tanpa izin resmi.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/129/XI/RES.1.11/2025/Ditreskrimum, yang diterbitkan pada, Jumat 7 November 2025.

Dalam surat resmi yang ditandatangani Kombes Pol. Ade Permana selaku Direktur Reskrimum Polda Gorontalo, disebutkan bahwa Mustafa Yasin diduga melanggar Pasal 121 Jo, Pasal 114 Jo UU No 8 2019, 378 dan atau 372 KUHPidana.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil penyelidikan, Mustafa sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo, diduga berperan sebagai penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) tanpa izin resmi dari Kementerian Agama.

Ia juga diduga memberangkatkan jamaah haji tanpa memenuhi ketentuan administratif dan perizinan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Sementara, Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Gorontalo, Adnan Entengo menyampaikan PKS menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Sikap tunduk pada hukum serta menjunjung asas praduga tak bersalah tetap dilakukan. Secara internal PKS juga memiliki mekanisme etik dan disiplin organisasi yang sedang berjalan.

Sidang internal Dewan Syariah dan Majelis Etik DPW PKS yang telah dijadwalkan sejak awal akan tetap dilaksanakan pekan depan, untuk membahas secara menyeluruh perkembangan kasus ini dan menentukan langkah politik serta organisatoris yang sesuai, termasuk kemungkinan Pergantian Antar Waktu (PAW) jika dibutuhkan.

“PKS tidak akan terburu-buru memutuskan sebelum seluruh tahapan etik dan klarifikasi dijalankan. Kami ingin memastikan keputusan partai diambil secara adil, objektif, dan sesuai dengan nilai-nilai keislaman serta peraturan partai,” tegas Adnan.

DPW PKS memastikan koordinasi telah dilakukan dengan Fraksi PKS DPRD Provinsi Gorontalo untuk menjaga soliditas dan kesinambungan kerja-kerja politik Fraksi di DPRD.

Sebelumnya, kasus dugaan penipuan dalam travel haji dan umrah dari Mustafa Yasin ini telah menjadi perhatian publik.

Aksi demonstrasi dan desakan kepada Badan Kehormatan untuk pemberhentian sebagai anggota legislatif juga kerap didorong melalui narasi dan aksi demonstrasi. (*)

Pos terkait