NUSANTARA1.ID – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo tetap menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Wahyudin Moridu meski yang bersangkutan tidak hadir.
Wakil Ketua BK, Umar Karim, mengatakan sidang tersebut berlangsung Senin 22 September 2025 dan diputuskan berjalan secara in absensia (tanpa kehadiran terduga pelanggar).
“Meskipun yang bersangkutan tidak hadir, persidangan tetap kami laksanakan sesuai tata beracara BK DPRD Provinsi Gorontalo,” jelas Umar.
Sidang tersebut dinyatakan kuorum karena dihadiri Ketua BK, Fikram Salilama, Wakil Ketua, Umar Karim, dan anggota BK, Ekhwan Ahmad.
Sementara, dua anggota lainnya, Hamzah Idrus dan Hamzah Isa, berhalangan hadir karena sedang berada di luar daerah.
“Kuorum sudah terpenuhi sehingga sidang bisa berjalan. Kami tetap menegakkan aturan tanpa menunggu kehadiran yang bersangkutan,” tambah Umar.
![004 Evlin Sunge Anggota DPRD Gorontalo Utara, Evelin K Sunge saat menyerahkan bantuan sarana dan prasarana perikanan serta pertanian untuk masyarakat Desa Hutakalo. [foto:dok/ist]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/10/004-Evlin-Sunge-200x112.png)

![026 Tambah Stok CBP Pertemuan gabungan komisi bersama Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag RI. [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/10/026-Tambah-Stok-CBP-200x112.jpg)
![025 Tambang PT CBM Bonepantai Legislator saat menerima aksi massa, di halaman Gedung DPRD Provinsi Gorontalo. [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/10/025-Tambang-PT-CBM-Bonepantai-200x112.jpg)

![023 Komisi IV Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo saat berbincang dengan warga yang ikut dalam Majelis Taklim Nurul Iman. [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/10/023-Komisi-IV-200x112.jpg)

