DPRD Jadwalkan RDP Gabungan Bahas Tambang PT CBM Bonepantai 

Legislator saat menerima aksi massa, di halaman Gedung DPRD Provinsi Gorontalo. [foto:dok/humas]
Legislator saat menerima aksi massa, di halaman Gedung DPRD Provinsi Gorontalo. [foto:dok/humas]

NUSANTARA1.ID – Menindaklanjuti aksi demonstrasi jilid II Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Kecamatan Bonepantai, DPRD Provinsi Gorontalo menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi I dan II pada Senin mendatang, di Ruang Dulohupa, DPRD Provinsi Gorontalo. 

Kepastian jadwal disampaikan setelah aksi 30 massa yang dikoordinatori Ismail Keno, Senin (19/10/2026), menuntut RDP untuk membahas dugaan persoalan aktivitas pertambangan PT Celebes Bone Mineral (CBM).

Aspirasi diterima Wakil Ketua DPRD La Ode Haimudin, Ketua Komisi II, Mikson Yapanto, dan Anggota Komisi I Kristina ‘Femmy’ Udoki. Wakil Ketua Laode Haimudin menegaskan, DPRD akan menggelar RDP dan meminta aliansi menyerahkan bukti lapangan sebagai dasar penyuratan ke kementerian terkait.

Bacaan Lainnya

“Terkait Perhutanan Sosial, ada titik yang tidak tumpang tindih, tapi titik lain tetap kita telusuri. Informasi kami PT CBM saat ini berstatus suspend. Makanya bukti lapangan sangat penting,” tegas La Ode Haimudin.

DPRD berkomitmen mengawal kasus ini sebagai fungsi pengawasan, demi perlindungan lingkungan dan ruang hidup warga Bonepantai.

Adapun tuntutan yang disampaikan massa yakni mendesak DPRD menghadirkan pimpinan PT CBM, instansi pemerintah terkait, WALHI, Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Bonepantai, serta Camat Bonepantai dalam forum tersebut. Mereka juga meminta agar dugaan aktivitas pengeboran tanpa dokumen lingkungan yang sah serta dugaan kegiatan di kawasan hutan lindung dan Perhutanan Sosial ditindaklanjuti secara serius. (*)

Pos terkait