Polemik Laporan Kasus Kematian Muhammad Jeksen, Berpotensi Ekshumasi

Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro saat diwawancarai awak media, Selasa, 23 September 2025. [foto:fikar/nusantara1]
Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro saat diwawancarai awak media, Selasa, 23 September 2025. [foto:fikar/nusantara1]

NUSANTARA1.ID – Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro, meluruskan polemik terkait laporan kasus kematian mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Muhammad Jeksen. Isu sempat beredar bahwa kepolisian menolak laporan dari keluarga korban.

Menurut Kapolres, hal itu terjadi karena pada awalnya pihak keluarga memang tidak ingin melanjutkan proses hukum. Mereka menolak tindakan autopsi dengan alasan jenazah harus segera dibawa ke kampung halaman di Muna, Sulawesi Tenggara.

“Pada saat itu dari pihak keluarga korban menyampaikan tidak mau dilakukan otopsi. Sehingga kami mengizinkan jenazah dibawa pulang. Tapi kemudian kami menerbitkan laporan polisi untuk membuat visum et repertum agar ada dasar apabila kasus ini berkembang,” jelas Supriantoro saat diwawancarai, Selasa 23 September 2025.

Bacaan Lainnya

Setelah diberikan pemahaman, keluarga akhirnya menyetujui adanya visum luar oleh Rumah Sakit Aloei Saboe. Proses itu menjadi dasar polisi melanjutkan langkah penyelidikan.

Kapolres menegaskan laporan yang sudah dibuat akan terus berlanjut. Jika keluarga mendorong proses hukum, maka tindakan ekshumasi atau pembongkaran makam berpotensi dilakukan demi kepentingan pembuktian di pengadilan.

“Untuk mengungkap penyebab kematian korban karena sudah meninggal dunia, pasti harus dilakukan otopsi. Kalau kasus ini berlanjut sampai persidangan, pengalaman kami di penyidikan menunjukkan pasti akan dilakukan ekshumasi apabila jenazahnya sudah dimakamkan,” tegasnya. (*)

Pos terkait