Mengemudi Saat Mabuk, Wahyudin Moridu Terancam Pidana

Ketua BK, Fikram Salilama didampingi Umar Karim dan Ekhwan Ahmad saat memberikan keterangan pers, Jumat malam, 19 September 2025. [foto: fikar/nusantara1]
Ketua BK, Fikram Salilama didampingi Umar Karim dan Ekhwan Ahmad saat memberikan keterangan pers, Jumat malam, 19 September 2025. [foto: fikar/nusantara1]

NUSANTARA1.ID – Salah satu poin dari hasil pemeriksaan Badan Kehormatan (BK) terhadap anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu yakni kondisi saat mengemudi kendaraan. 

Melalui konferensi pers yang digelar Jumat malam, 19 September 2025, Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram AZ. Salilama mengungkapkan bahwa saat mengemudi, Wahyudin Moridu dalam kondisi mabuk atau masih pengaruh alkohol.

Pengakuan itu muncul saat BK menanyakan kepada Wahyudin Moridu tentang momen pengambilan video tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kami dari BK tanya, apakah tahu jika perkataannya itu direkam? yang bersangkutan menjawab, tidak. Kami tanya lagi, tahu apa yang dikatakan dalam video itu? Yang bersangkutan menjawab, tidak sadar karena masih pengaruh alkohol sejak semalam,” jelas Fikram AZ. Salilama.

Itu artinya, saat Wahyudin Moridu mengemudikan mobil menuju Bandara Djalaludin Gorontalo, dalam keadaan tak sadarkan diri karena masih pengaruh alkohol yang dikonsumsi semalam.

Ini menjadi indikasi kuat, selain ucapan yang melanggar etika di DPRD, Wahyuddin juga telah mempertaruhkan keselamatan dirinya maupun orang lain dengan mengemudi dalam keadaan mabuk.

Mengingat, dalam aturan lalu lintas, pengemudi yang berkendara di bawah pengaruh alkohol termasuk pelanggaran berat sebagaimana tertuang dalam Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

UU tersebut dijelaskan bahwa ‘Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)’.

Sementara dalam Pasal 311 ayat (1), pengemudi yang membahayakan nyawa atau barang dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda hingga Rp 3 juta.

Dengan demikian, kasus Wahyuddin Moridu tidak hanya menyangkut pelanggaran etika sebagai wakil rakyat, tetapi juga berpotensi menjeratnya pada sanksi hukum terkait pelanggaran lalu lintas. (*)

Pos terkait