Terkait Lahan GORR, Komisi I Kroscek Aspirasi yang Masuk

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo mengunjungi salah satu lahan yang ada di GORR Desa Datahu, Isimu. [foto:dok/humas]
Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo mengunjungi salah satu lahan yang ada di GORR Desa Datahu, Isimu. [foto:dok/humas]

NUSANTARA1.ID – Permasalahan ganti untung lahan milik masyarakat yang masuk dalam proyek pembangunan Gorontalo Outer Ring Road (GORR), sampai dengan saat ini masih belum selesai. 

Sejumlah warga pemilik lahan mengaku belum mendapatkan penyelesaian pembayaran. Untuk itu, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, sejak beberapa waktu lalu terus melakukan kunjungan lapangan untuk memastikan informasi dari masyarakat. 

Kunjungan lapangan ini dilakukan pada Minggu 9 Agustus 2026, kemarin, jajaran Komisi I bersama Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo dan pejabat terkait di Dinas PU, melakukan kunjungan lapangan ke Desa Datahu, Kecamatan Isimu, Kabupaten Gorontalo.

Bacaan Lainnya

Ada 4 titik di Desa Datahu yang pembayarannya belum terselesaikan. Ketua Komisi I Fadli Poha menegaskan, kunlap ini dilakukan untuk menindaklanjuti titik-titik permasalahan lahan pembangunan GORR yang hak pembayarannya belum terselesaikan khususnya di Desa Datahu.

“Dari hasil koordinasi dengan aparat desa, di  milik warga yang pembayarannya belum tuntas. Diantaranya lahan warga bersertifikat yang di atasnya ada kolam ikan, kemudian masih terdapat 2 rumah warga, 2 kios, dan 3 pohon,” ujar Fadli Poha. 

Ia menambahkan, sebagai tindak lanjut permasalahan yang didapat dalam kunjungan lapangan akan dirampungkan oleh Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo.

Hasil kunjungan ini selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait untuk mendalami persoalan lahan, termasuk proses pembayaran kepada masyarakat, status pembebasan, serta legalitas aset Pemerintah Provinsi Gorontalo.

“Kedatangan kami adalah untuk memastikan kondisi riil di lapangan, agar kami memperoleh data yang akurat terkait status lahan, proses pembebasan, serta penyelesaian hak masyarakat,” tambahnya.

Wakil Ketua DPRD Ridwan Monoarfa mengatakan persoalan lahan harus ditangani secara serius, terutama menyangkut kepastian hukum dan legalitas aset pemerintah daerah.

Menurutnya, aset milik Pemerintah Provinsi Gorontalo tidak boleh dibiarkan tanpa status hukum yang jelas karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun gugatan masyarakat di kemudian hari.

“Yang paling penting adalah bagaimana seluruh aset pemerintah ini memiliki kepastian hukum. Jangan sampai aset yang sudah dibebaskan tetapi dokumennya tidak lengkap, kemudian hari menjadi persoalan dan menimbulkan gugatan,” ujar Ridwan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dari sekitar 1.000 bidang tanah yang diperkirakan merupakan aset Pemerintah Provinsi Gorontalo, baru sekitar 100-an bidang yang telah memiliki Surat Hak Pakai (SHP).

Kondisi tersebut, kata Ridwan, perlu menjadi perhatian pemerintah daerah agar proses sertifikasi dapat dipercepat melalui dukungan penganggaran dan pendataan yang lebih tertib. (*)

Pos terkait