Terkait Aspirasi yang Belum Terakomodir, Ini Penegasan Meyke Camaru 

NUSANTARA1.ID – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Gorontalo, Meyke Camaru menegaskan Banggar memiliki kewenangan untuk membahas, memberikan persetujuan, serta melakukan penyesuaian terhadap kebijakan anggaran yang diajukan pemerintah daerah. 

Sayangnya, berbagai aspirasi komisi-komisi di DPRD belum dapat diakomodasi dalam pembahasan anggaran. 

“Perlu ada penjelasan, apakah persoalan tersebut disebabkan keterbatasan anggaran atau memang terdapat ruang yang sengaja ditutup,” kata Meyke saat rapat bersama TAPD, Senin 10 AGustus 2026 di Ruang Dulohupa.

Bacaan Lainnya

Politisi Partai Golkar ini menilai, pembahasan KUA-PPAS merupakan tahapan penting karena Banggar memiliki ruang untuk menambah, mengurangi, maupun menyesuaikan pagu anggaran berdasarkan kebutuhan dan prioritas pembangunan.

Menurutnya, ruang tersebut harus digunakan untuk memastikan anggaran yang disusun pemerintah sejalan dengan program prioritas Gubernur Gorontalo serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait hal ini, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Gorontalo, Sofyan Ibrahim menegaskan TAPD tidak bermaksud mengurangi fungsi legislatif DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi anggaran. Menurut Sekdaprov ini, pemerintah tetap menghormati kewenangan DPRD.

“Sikap TAPD bukan untuk membatasi fungsi budgeting DPRD, hanya memang setiap usulan anggaran harus berada dalam koridor perencanaan dan regulasi yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Dikatakan bahwa setiap tambahan usulan anggaran harus mengacu pada ketentuan yang berlaku serta konsisten dengan dokumen perencanaan pemerintah daerah.

“Kementerian Dalam Negeri telah mengingatkan pentingnya menjaga konsistensi antara dokumen perencanaan, KUA-PPAS, hingga APBD. Dan kami akan coba jadikan bagian penting dalam aspek kami menyusun APBD,” pungkasnya. (*)

Pos terkait