DPRD Kabupaten Gorontalo Tindaklanjuti Polemik Ijazah dan Pesangon yang Ditahan BRI

RDP terkait polemik ijazah dan pesangon yang ditahan BRI. [foto:juna/nusantara1]
RDP terkait polemik ijazah dan pesangon yang ditahan BRI. [foto:juna/nusantara1]

NUSANTARA1.ID – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Gorontalo, Jayusdi Rivai, menyampaikan hasil rapat dengar pendapat (RDP) terkait polemik penahanan ijazah dan pesangon yang tidak dibayarkan oleh pihak BRI. Rapat tersebut merupakan tindak lanjut aduan dari Hendra Abdullah yang digelar di ruang rapat Komisi IV DPRD, pada Selasa 12 Agustus 2025.

Jayusdi menjelaskan, dari hasil pembahasan, sebagian ijazah yang ditahan sudah dikembalikan, sementara sisanya akan segera dikembalikan setelah melalui proses penghitungan. 

“Kita ajukan ke pihak BRI, dan jika mereka bisa melaksanakan, maka kita minta perlengkapan persyaratan tersebut. Kami memberi waktu hingga minggu ini untuk melengkapi data-data ke dinas terlebih dahulu,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan, DPRD akan terus memantau penyelesaian masalah ini agar hak-hak yang bersangkutan dapat terpenuhi.

“Ada banyak jasa yang telah diberikan oleh para pekerja. Maka wajar jika mereka mendapatkan haknya secara penuh,” tegasnya. (*)

Pos terkait